TODAYNEWS.ID — KPK mengungkap adanya rapat antara Kementerian Agama dan asosiasi travel haji. Pertemuan itu diduga membahas kesepakatan pembagian kuota haji reguler dan khusus untuk musim haji 2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan rapat terjadi setelah Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi. Informasi tersebut memicu asosiasi travel haji mengundang pihak Kemenag untuk membahas peluang penambahan kuota.
“Membicarakan itu, ini ada kuota tambahan nih, gitu. Nah ini mereka ini asosiasi ini berpikirnya berpikir ekonomis. Artinya bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar, gitu ya,” kata Asep di gedung KPK, Selasa (12/8/2025).
Menurut Asep, pihak asosiasi berupaya agar kuota haji khusus diperbesar dari ketentuan maksimal. Sesuai aturan, kuota haji khusus hanya boleh 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
“Mereka berupaya supaya bisa nambah gitu dari 8 persen ini. Nah ini pada level tingkat bawahnya, belum sampai ke penentu kebijakannya. Mereka kumpul dulu, mereka rapat-rapat dulu,” jelasnya.
Asep menyebut hasil rapat menghasilkan kesepakatan pembagian kuota tambahan. Angka 20 ribu kuota itu kemudian dibagi rata untuk haji khusus dan haji reguler.
“Akhirnya, ada keputusan lah di antara mereka ini, yang rapat ini. Baik dari Kementerian Agama maupun dari asosiasi, ini perwakilan travel-travel ini. Akhirnya dibagi dua nih. 50 persen, 50 persen,” ucapnya.
Kesepakatan itu, kata Asep, diperkuat melalui penerbitan surat keputusan (SK) kuota haji. SK tersebut menjadi bentuk nyata dari pembagian kuota yang disetujui.
Asep menegaskan pihaknya masih menelusuri kemungkinan adanya timbal balik dari penerbitan SK tersebut. Proses pembagian kuota haji khusus kepada masing-masing travel juga dalam pemeriksaan.
“Termasuk juga kita pembagiannya kan tadi. Travel itu tidak cuma satu. Puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,” ujarnya.
Penyidik KPK mendalami alur perintah yang mengarah pada pembagian kuota. Penelusuran mencakup pihak-pihak yang terlibat di tingkat bawah hingga penentu kebijakan.
“Jadi yang sedang kita dalam itu (timbal balik penerbitan SK), seperti kita jelaskan kemarin bahwa ada alur perintahnya yang dimulai bentuk nyatanya itu, realnya itu dalam bentuk SK,” tambahnya.
Temuan ini menambah rangkaian dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji 2024. KPK memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh.