x

Tom Lembong Hadiri Pemeriksaan KY, Laporkan Tiga Hakim

waktu baca 2 menit
Senin, 11 Agu 2025 12:04 32 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY) di Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025). Kehadiran ini terkait laporannya terhadap tiga hakim yang memimpin sidang perkaranya.

“Saya mau hadir pagi ini untuk menunjukkan komitmen saya, keseriusan saya, dan untuk menggugah nurani dari para anggota pejabat Komisi Yudisial ya,” ujar Tom di Gedung KY. Ia menilai langkah ini penting untuk mendorong perbaikan sistem peradilan.

Tom berharap abolisi yang diterimanya tidak hanya menjadi kabar baik bagi dirinya. Menurutnya, momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperbaiki hukum demi kepentingan rakyat.

“Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong,” ujarnya. “Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama, peluang untuk membenahi.”

Kasus yang menjerat Tom bermula dari dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016. Pengadilan memvonisnya empat tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan Tom terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar. Kerugian itu muncul dari penerbitan izin impor gula kristal mentah tanpa prosedur resmi.

Ia menerbitkan surat pengajuan impor untuk 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian. Tindakan itu juga dilakukan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Selain pidana penjara, Tom dijatuhi denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda diganti dengan enam bulan kurungan.

Namun, pada 1 Agustus 2025, Tom resmi bebas dari Rutan Cipinang. Presiden Prabowo Subianto memberinya abolisi.

Usai menerima abolisi, Tom melaporkan tiga hakim yang menangani perkaranya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Ia menilai ada pelanggaran asas praduga tak bersalah.

Hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua majelis. Dua hakim anggota yang dilaporkan ialah Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menilai salah satu hakim anggota bersikap tidak netral. Menurutnya, hakim itu cenderung menganggap kliennya sudah bersalah sejak awal.

“Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent,” kata Zaid.

“Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty, seolah-olah Pak Tom memang orang yang sudah bersalah dan tinggal dicari buktinya.”

 

Post Views33 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    32 minutes ago
    5 hours ago
    9 hours ago
    9 hours ago

    LAINNYA
    x