x

DPR Bantah Pemberian Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Bagian dari Kesepakatan Politik

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Agu 2025 14:11 18 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, membantah keputusan pemberian amnesti terhadap mantan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto, merupakan bagian dari kesepakatan politik Pemerintah, DPR dengan partai berlambang kepala banteng itu.

“Saya pikir tidak ada kaitannya. Karena memang jauh dari sebelum acara (Kongres PDIP) di Bali, dalam beberapa pertemuan, Bu Mega sudah menyampaikan juga bahwa program-program yang baik tentunya akan didukung oleh PDIP,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Dasco menjelaskan, pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi terhadap mantan menteri perdagangan RI Tom Lembong, merupakan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto dalam merespons aspirasi sebagian besar masyarakat.

“Ya tentunya Presiden mempunyai pertimbangan sendiri dan tentunya kita juga melihat langkah-langkah yang diambil. Itu juga mengikuti aspirasi dari juga sebagian besar masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, terkait kemungkinan PDIP akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran, kata Dasco, dirinya belum mendengar soal informasi tersebut.

“Ya saya rasa kalau masalah masuk ke pemerintahan atau tidak masuk ke pemerintahan ya itu nanti tinggal ditanyakan kepada pihak pemerintah ya. Karena hal ini saya belum dengar,” ucapnya.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang kemudian disetujui oleh DPR RI.

Dalam Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025 itu, Presiden memberikan amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan

Sementara pada Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025, terkait pemberian abolisi Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Sebagai informasi, Amnesti adalah tindakan menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan maupun belum dijatuhkan kepada orang-orang.

Sedangkan, Abolisi atau penghapusan merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.

Post Views19 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    4 hours ago
    5 hours ago
    11 hours ago
    23 hours ago

    LAINNYA
    x