TODAYNEWS.ID – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua orang buronan yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda dan pembobolan brankas di sejumlah lokasi di Surabaya.
Kedua tersangka yang diketahui bernama Dodo dan Rony tersebut diamankan di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (27/6) lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Eddy Herwiyanto, penangkapan ini merupakan hasil lanjutan dari kasus serupa yang sebelumnya telah menjerat dua anggota komplotan lainnya dan kini tengah menjalani proses persidangan.
“Ini adalah pengembangan dari penanganan kasus sebelumnya. Dua orang lebih dulu kami amankan dan kasusnya sudah masuk ke tahap persidangan,” ungkap Eddy saat konferensi pers.
Dodo dan Rony disebut terlibat dalam aksi kejahatan di enam titik berbeda di Kota Surabaya. Peran mereka cukup sentral dalam aksi tersebut.
“Keduanya adalah pelaku lapangan. Mereka yang membongkar pintu rolling door, masuk ke lokasi, mengambil barang-barang berharga, dan membongkar brankas di tempat kejadian,” jelas Eddy.
Barang-barang hasil curian, lanjutnya, kemudian dijual dan keuntungannya dibagi rata di antara para pelaku.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.
Tidak ada komentar