TODAYNEWS.ID – Pemerintah Kota Surabaya memberikan potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 40 persen dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Diskon diberikan kepada wajib pajak, baik perorangan maupun badan, atas perolehan hak tanah dan bangunan, baik melalui Jual-Beli maupun Non Jual-Beli seperti hibah, waris, dan lainnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Rachmad Basari, menjelaskan bahwa program ini terbagi dalam dua periode, yakni:
Periode 1: 7–31 Juli 2025
Kategori Jual-Beli
Kategori Non Jual-Beli
Periode 2: 1–30 Agustus 2025
Kategori Jual-Beli
Kategori Non Jual-Beli
Basari mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan ini yang berlaku mulai 7 Juli hingga 30 Agustus 2025. Jika ada pertanyaan, warga dipersilakan datang langsung ke kantor Bapenda Surabaya di Jalan Jimerto No. 25–27.
“Kami berharap program ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat,” tutupnya.
Tidak ada komentar