x

KPK Sita Rp2,8 Miliar dan Senjata Api dari Rumah Kadis PUPR Sumut

waktu baca 2 menit
Rabu, 2 Jul 2025 19:19 27 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai miliaran rupiah dan senjata api dari rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting. Temuan itu hasil penggeledahan dalam kasus dugaan suap proyek jalan.

“Tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar dan mengamankan dua senjata api,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (2/7/2025). Penggeledahan dilakukan di rumah Topan.

Senjata yang ditemukan adalah pistol Baretta dan senapan angin. KPK juga menyita beberapa kotak peluru dari lokasi.

“Tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian,” ujar Budi. Koordinasi penting dilakukan karena kepemilikan senjata api menyangkut regulasi ketat.

Uang dan senjata itu diduga terkait kasus suap pengerjaan proyek jalan di Sumut. KPK juga menggeledah sejumlah kantor terkait pengadaan jalan tersebut.

“Juga diamankan sejumlah dokumen terkait yang tentu juga dibutuhkan sebagai bukti-bukti yang mendukung penanganan perkara ini,” lanjut Budi. Barang bukti itu tengah dianalisis lebih lanjut.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah Topan Obaja Putra Ginting sendiri.

Empat tersangka lain adalah Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I), M Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG), dan M Rayhan Dalusmi Pilang (Direktur PT RN). Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam OTT, KPK menyita uang tunai sebesar Rp231 juta. Uang itu hanya sisa dari pembagian suap yang telah terjadi sebelumnya.

KPK menyebut proyek yang disuap bernilai Rp231,8 miliar. Tersangka pemberi diduga menjanjikan fee 10–20 persen dari nilai proyek.

Dugaan suap mencapai angka Rp46 miliar. Dana sebesar itu disiapkan untuk mengamankan proyek jalan yang dikerjakan.

Post Views28 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x