x

Gerindra Sebut Masih Kaji Lebih Jauh Putusan MK Pisah Pemilu Nasional dan Daerah

waktu baca 2 menit
Rabu, 2 Jul 2025 13:10 30 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku masih berupaya untuk mengkaji poin-poin putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan tenggat waktu dua setengah tahun.

Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Dasco itu menyebut sejumlah partai politik lainnya saat ini juga masih melakukan hal yang sama yakni berupaya mengkaji putusan MK tersebut.

“Kami juga masih mengkaji, beberapa partai politik juga masih mengkaji,” ungkap Dasco dikutip Rabu (2/7/2025).

Di sisi lain, Dasco mengatakan pihaknya akan tetap menghormati langkah dan sikap yang diambil oleh partai-partai politik peserta pemilu mengenai keputusan MK tersebut.

Sosok yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI itu menilai, masing-masing sikap partai politik itu nantinya akan menjadi saran dan masukan legislator untuk merespon putusan MK.

“Tentunya masing-masing sikap itu merupakan masukan yang harus kita hargai dalam menyikapi keputusan MK dan membuat produk yang akan kita keluarkan nanti,” ujar Dasco.

Dasco memahami bahwa putusan MK mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah itu bersifat final dan mengikat secara prinsip konstitusional.

Kendati demikian, menurut Dasco berdasarkan pengalaman, MK juga tercatat memiliki dinamika yakni beberapa kali sempat diuji kembali putusannya dari pasal-pasal yang telah termaktub di undang-undang yang sama.

Atas dasar itu, ia menambahkan perlu ada kajian lebih lanjut terkait putusan MK mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah sambil menunggu dinamika yang mungkin masih bisa berjalan.

“Sehingga keputusan yang final dan mengikat kemudian diuji final dan mengikat lagi, diuji lagi final mengikat dalam Undang-Undang yang sama,” terang Dasco.

“Ini kita harus kemudian kaji, dan sehingga kemudian yang final dan mengikat beberapa ini kita akan kaji,” sambung Dasco. (GIB)

Post Views31 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x