x

Penjaga Palang Ditetapkan Jadi Tersangka Tragedi KA Malioboro Ekspres di Magetan

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Mei 2025 18:10 76 Pramitha

TODAYNEWS.ID – Kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Api Malioboro Ekspres di Magetan kini memasuki babak baru. Kepolisian Resor Magetan menetapkan AS, penjaga palang pintu perlintasan, sebagai tersangka atas insiden yang menewaskan empat orang dan melukai lima lainnya.

Peristiwa memilukan itu terjadi di perlintasan resmi JPL 08 KM 176+586 pada Senin (19/5), saat kereta menghantam tujuh sepeda motor yang tengah melintas.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif.

Penyidik telah mengamankan sejumlah bukti, melakukan olah TKP, serta meminta keterangan dari sejumlah pihak termasuk masinis, asisten masinis, petugas keamanan kereta, Kepala Daop 7 Madiun, dan saksi mata yang merekam antrean motor di lokasi kejadian.

“AS kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti lalai. Ia membuka palang perlintasan padahal masih ada satu kereta lagi yang belum melintas,” terang Erik, Senin (26/5).

Diketahui, sebelum KA Malioboro Ekspres melaju, KA Matarmaja lebih dahulu melintas di jalur yang sama. Meski telah mendapat informasi bahwa dua kereta akan lewat, AS tetap membuka palang sebelum waktunya.

“Dia sudah mengakui kesalahan tersebut. Kelalaiannya berdampak fatal hingga menimbulkan korban jiwa,” imbuh Erik.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka. Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Caption: Pejaga perlintasan  ditetapkan tersangka atas insiden kecelekaan KA Malioboro Ekspres di Magetan

Post Views77 Total Count
LAINNYA
x