x

Mantan Narapidana Terorisme di Lapas Madiun Kembali ke Masyarakat Usai Rampungkan Masa Hukuman

waktu baca 1 menit
Sabtu, 24 Mei 2025 15:46 68 Pramitha

TODAYNEWS.ID –  Seorang mantan narapidana kasus terorisme berinisial MC resmi menyelesaikan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun, Sabtu (24/5/2025), dan kini dinyatakan bebas.

MC sebelumnya divonis bersalah oleh pengadilan atas keterlibatannya dalam jaringan terorisme. Ia dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajiban hukum, termasuk mengikuti program pembinaan dan deradikalisasi yang dijalankan oleh pihak lapas.

Kepala Lapas Kelas I Madiun, Andi Wijaya Rivai, menyatakan bahwa pembebasan MC bukan hanya soal selesai menjalani hukuman, tetapi juga karena ia telah menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara sadar dan sukarela.

“Ikrar tersebut merupakan bagian penting dari proses deradikalisasi. Ini menandakan bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan paham kekerasan dan siap kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum,” jelas Andi.

Selama berada di lapas, MC dinilai aktif mengikuti berbagai program pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi antara pihak lapas, Densus 88, BNPT, serta lembaga lain yang selama ini terlibat dalam program deradikalisasi,” tambahnya.

Andi berharap, setelah bebas, MC dapat menjalani kehidupan yang produktif dan berkontribusi positif di tengah masyarakat, sekaligus menjadi contoh bahwa perubahan dan kembali ke jalan damai adalah hal yang mungkin dan nyata.

Post Views69 Total Count
LAINNYA
x