x

Kejagung Kaji Implikasi UU BUMN Baru terhadap Penegakan Hukum Korupsi

waktu baca 2 menit
Senin, 5 Mei 2025 19:28 107 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung tengah mendalami penerapan Undang-Undang BUMN yang baru, terutama terkait penegakan hukum. Aturan baru ini menyatakan direksi dan komisaris BUMN bukan lagi penyelenggara negara.

“Yang pertama kami terus melakukan pengkajian, pendalaman terhadap apakah kewenangan dari kita dari kejaksaan masih,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Ia menegaskan bahwa aspek penegakan hukum tetap menjadi fokus utama.

Selama terdapat unsur fraud di tubuh BUMN, aparat penegak hukum tetap bisa bertindak. Hal ini menurut Harli sejalan dengan prinsip hukum pidana yang berlaku.

Association of Certified Fraud Examiners menjelaskan bahwa fraud adalah manipulasi yang merugikan banyak pihak. Tindakan ini bisa dilakukan oleh individu atau organisasi, termasuk dalam laporan keuangan.

“Sepanjang ada fraud, permufakatan jahat, tipu muslihat, dan ada aliran dana negara, saya kira itu masih memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” ujar Harli. Ia menekankan bahwa keberadaan dana negara jadi poin penting dalam kajian hukum.

Menurut Harli, penyelidikan adalah tahap awal untuk menelusuri dugaan tindak pidana di BUMN. Proses ini dilakukan untuk memastikan apakah unsur pidana masih bisa dikenakan.

Harli menjelaskan bahwa penyelidikan akan fokus pada operasional atau kegiatan BUMN yang terkait dana negara. Di titik itulah, aparat penegak hukum masuk untuk meneliti lebih jauh.

“Dan saya kira itu menjadi pintu masuk dari APH untuk melakukan penelitian lebih jauh,” lanjut Harli. Ia menyebut penyelidikan juga mencakup persekongkolan dan tindakan koruptif lainnya.

Aturan baru ini tercantum dalam Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025. Pasal tersebut merupakan perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Pasal 9G menyebut bahwa direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan penyelenggara negara. Status ini berbeda dengan aturan lama yang memasukkan mereka dalam kategori penyelenggara negara.

Perubahan ini dinilai penting untuk menyesuaikan dengan kebutuhan tata kelola korporasi. Namun, Kejagung menegaskan bahwa penegakan hukum tidak serta-merta terhenti.

“Kita tetap bisa menindak jika ada fraud dan dana negara yang terlibat,” tegas Harli. Penegakan hukum akan tetap berjalan jika unsur pidana korupsi terpenuhi.

Kejagung mengisyaratkan akan terus berkoordinasi untuk menyesuaikan tugasnya dengan regulasi baru. Penindakan terhadap pelanggaran hukum di BUMN tetap menjadi prioritas.

 

Post Views108 Total Count
Iklan

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

5 hours ago
7 hours ago
7 hours ago
14 hours ago

LAINNYA
x