TODAYNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro hukum secara resmi mengajukan banding soal gugatan sengketa lahan SMAN 1 Bandung.
Hal itu dilakukan Pemprov Jabar setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), terkait gugatan sengketa lahan sekolah negeri yang berada di Jalan Ir H Djuanda (Dago) Bandung itu.
“Sudah didaftarkan. Tinggal menunggu register ya,” ujar Arief Nadjemudin selaku Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar.
Ia membeberkan memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara itu akan dibahas terlebih dulu bersama tim hukum pemerintah Provinsi Jabar.
“Nanti kita dengan tim bantuan hukum, dari Biro Hukum, bersama-sama membuat memori banding,” katanya.
Soal adanya ajakan damai dari pihak PLK yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Arief menegaskan Pemprov Jabar tetap dengan sikapnya, yakni banding atas putusan hakim PTUN.
“Pak Gubernur kan tetap (memutuskan) banding. Pak Gubernur menyatakan kita gak boleh kalah, negara gak boleh kalah, sama perseorangan atau kelompok,” tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan PLK nomor 164/G/2024/PTUN.BDG yang menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, serta intervensi ke Dinas Pendidikan Jawa Jabar dengan objek sengketa di SMAN 1 Bandung.
“Mengadili, dalam eksepsi, mengatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima seluruhnya,” bunyi putusan Majelis Hakim PTUN Bandung.
“Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat (PLK) untuk seluruh,” tambahnya.
Putusan dibacakan Hakim PTUN Bandung pada Kamis (17/4/2025) lalu, melalui e-Court. Hakim memerintahkan supaya sejumlah dokumen yang digunakan Disdik Jabar untuk keperluan administrasi SMAN 1 Bandung dibatalkan.
Antaranya, menyatakan batal Sertipikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi 1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Mewajibkan Tergugat mencabut Sertipikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Mewajibkan Tergugat untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat, sebagaimana dimuat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertipikat hak Guna Bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi.(Mohammad)
50 Total Count