x

Komisi IX Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan PMI

waktu baca 2 menit
Selasa, 30 Jun 2026 22:47 56 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, menekankan bahwa perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak boleh berhenti saat kontrak kerja mereka habis.

Menurutnya, pemerintah wajib menyusun cetak biru (blueprint) terkait penguatan kesejahteraan pahlawan devisa ini sejak keberangkatan hingga masa purna kerja.

“Kalau bicara perlindungan, ini sudah menjadi kewajiban negara untuk hadir, baik mereka legal maupun ilegal ketika sudah terjadi persoalan,” ujar Felly kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Felly mempertanyakan masih tingginya jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam sistem penempatan pekerja migran.

Ia mencontohkan banyak WNI yang bekerja di Amerika Serikat secara non prosedural, bahkan terdapat sesama warga negara Indonesia yang membantu mencarikan pekerjaan sekaligus memberikan perlindungan informal.

“Kalau orang-orang seperti itu bisa hadir membantu mereka, lalu di mana negara? Apa sebenarnya persoalan yang menyebabkan begitu banyak pekerja migran berangkat secara ilegal?” katanya.

Oleh karena itu, Felly mendesak pemerintah untuk mempercepat pembukaan jalur penempatan resmi (prosedural). Langkah strategis ini dinilai penting agar masyarakat tidak lagi terjebak pada jalur ilegal yang sarat risiko, baik dari segi perlindungan hukum maupun kesejahteraan.

Politisi Partai NasDem itu juga menyoroti belum tercantumnya sejumlah negara tujuan utama pekerja migran, seperti Kanada, Belanda, dan Amerika Serikat dalam skema kerja sama pemerintah.

Ia mengungkapkan Menteri BP2MI menjelaskan bahwa penempatan di negara-negara tersebut sebagian besar dilakukan melalui mekanisme swasta (private) dan bukan melalui skema Government to Government (G-to-G).

Meski demikian, Felly menilai pemerintah tetap perlu membangun kerja sama yang lebih kuat agar penempatan tenaga kerja berlangsung secara legal, terdata, dan memberikan perlindungan yang maksimal.

“Pekerja migran ilegal rentan menerima upah di bawah standar serta tidak memperoleh hak-hak ketenagakerjaan sebagaimana pekerja yang berangkat secara resmi,” imbuhnya.

Selain membahas pekerja aktif, Komisi IX DPR RI juga menyoroti perlindungan bagi pekerja migran setelah menyelesaikan kontrak kerja atau memasuki masa purna.

Felly mempertanyakan minimnya data pekerja migran purna yang dipaparkan dalam rapat. Padahal, menurutnya, pekerja migran merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar bagi Indonesia.

Sebagai solusi jangka panjang, Felly mengusulkan agar pemerintah memperkuat program pemberdayaan eks PMI. Dukungan tersebut bisa disalurkan lewat pelatihan keterampilan, kemudahan akses pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga pendampingan intensif untuk merintis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Ketika mereka kembali ke tanah air, mereka dan keluarganya tetap harus terlindungi. Ini penting demi menjaga keberlanjutan ekonomi mereka di masa depan,” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

14 hours ago
2 days ago
3 days ago
3 days ago
4 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor