TODAYNEWS.ID – Kejagung RI mengungkap Hakim Djuyamto menitipkan uang suap kepada petugas Satpam PN Jaksel
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyebut uang yang dititipkan Djuyamto ke petugas Satpam PN Jaksel diduga berkisar sebesar Rp 500 juta.
“Ada uang dalam bentuk rupiah Rp48.750.000 dan asing 39.000 SGD, serta cincin bermata hijau,” beber Harli, dikutip Minggu (20/2025)
Harli mengatakan uang itu ada di dalam sebuah tas berikut dengan dua buah ponsel yang dititipkan Djuyamto kepada petugas Satpam sebelum ditangkap.
“Baru diserahkan oleh satpam yang ditutupi 2 hp dan uang dolar Singapura,” pungkasnya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Delapan orang tersangka itu yakni Head and Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY), lalu pengacara korporasi pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).
Kemudian Wahyu Gunawan selaku penghubung, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku penerima, sekaligus penyalur dana kepada tiga hakim tersebut adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom).
Dalam perkara itu, para tersangka diduga telah bersepakat untuk memberikan vonis lepas terhadap terdakwa tiga grup korporasi mulai
dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Dengan biaya total Rp60 miliar diterima Arif untuk Rp22,5 miliar dibagikan ke tiga hakim
Atas kasus ini, seluruh tersangka telah disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana.