x

Tiga TPU di Kota Semarang Overload, Tidak Lagi Terima Jenazah

waktu baca 2 menit
Minggu, 20 Apr 2025 18:03 50 Yunita

TODAYNEWS.ID – Sebanyak tiga Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemerintah Kota Semarang sudah overload. Hingga saat ini ada 14 TPU aktif yang dikelola Pemkot Semarang dan tersebar di 9 kecamatan.

Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Semarang, Murni Ediati mengatakan dari jumlah TPU yang dikelola Pemkot, tiga TPU diantaranya sudah tidak bisa lagi menerima jenazah untuk dimakamkan, karena sudah penuh.

Ketiga TPU tersebut yaitu TPU Sompok, TPU Trunojoyo, dan TPU Sendangmulyo.

“Saat ini ada 3 TPU yang dikelola Pemkot itu sudah full, tidak bisa menerima jenazah lagi,” ujar Murni, Minggu (20/4/2025).

Hingga saat ini, Murni merinci masih ada 11 ribu lubang makam yang bisa digunakan dengan jangka waktu hingga lima tahun ke depan.

Tingginya kebutuhan lahan makam di Kota Semarang membuat Disperkim berupaya untuk tetap bisa memberikan pelayanan yang optimal.

Murni mengatakan untuk wilayah padat pemukiman dan strategis, biasanya kebutuhan akan pemakaman juga lebih tinggi. Namun seharusnya hal ini juga diimbangi dengan pengadaan lahan TPU.

“Pengadaan TPU saat ini sedang dikaji dan sebisa mungkin akan memakai lahan aset Pemkot tapi untuk pengadaan kan juga butuh anggaran,” jelasnya.

Dia menyebut kapasitas TPU yang dikelola Pemkot Semarang semakin penuh menjadi bukti masyarakat menaruh kepercayaan dan kepuasan yang tinggi pada pelayanan pemakaman Pemkot Semarang.

“Selain gratis tidak dipungut retribusi, pelayanan yang optimal menjadi alasan utama masyarakat lebih memilih TPU Pemkot sebagai tempat pemakaman,” terangnya.

Disperkim, kata dia, terus berupaya meningkatkan kapasitas pemakaman umum, mulai dari menggunakan sistem pelayanan tumpang, membuat kajian TPU baru, melakukan pembukaan lahan untuk peningkatan kapasitas makam, hingga berkolaborasi dengan pengembang perumahan untuk menambah TPU baru.

“Kami juga ingatkan ke pengembang perumahan yakni mereka ada kewajiban 2 persen dari lahan untuk penyediaan fasum makam. Jadi tidak hanya tugas Pemkot saja yang menyediakan makam,” tegasnya.

Post Views51 Total Count
LAINNYA
x