x

Tegas, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Keluarkan Surat Edaran Larangan Meminta Sumbangan di Jalan

waktu baca 2 menit
Senin, 14 Apr 2025 20:10 200 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID – Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dengan tegas melarang meminta sumbangan di jalan, bahkan sampai mengeluarkan Surat Edaran.

Dalam surat tersebut, Dedi Mulyadi menuliskan beberapa poin yang harus dipatuhi seluruh pemerintahan kabupaten/kota di Jabar.

Dalam surat bernomor 37/HUB.O2/KESRA, Dedi Mulyadi alias KDM meminta agar kepala daerah di 27 kabupaten/kota menertibkan jalan umum dari pungutan atau sumbangan serta larangan meminta sumbangan dari masyarakat dan bentuk sejenis lainnya.

Surat edaran itu dikeluarkan KDM pada Senin, 14 April 2025 dengan tujuan untuk menjaga penertiban jalan umum dari pungutan atau sumbangan masyarakat.

“Wali Kota, Camat, Lurah, dan Kepala Desa agar melakukan pembinaan kepada masyarakat,” tulis KDM dalam isi Surat Edaran tersebut.

Ia menilai pembinaan ini harus dilakukan agar terbangun kesadaran dari masyarakat untuk menjaga ketertiban ruang publik dan lingkungan.

Lalu, menumbuhkan pemahaman dan sikap yang bijak dalam menggalang dana pembangunan tempat ibadah atau kepentingan umum lainnya.

“Terkait dampak dari pelaksanaan penertiban dimaksud, akan dicarikan solusinya oleh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” tuturnya.

Diketahui, larangan meminta sumbangan ini muncul setelah Dedi Mulyadi memberikan peringatan tegas terkait praktik penggalangan dana di jalan raya, khususnya yang mengatasnamakan pembangunan rumah ibadah saat kunjungannya ke Kampung Cikukulu, Desa Cisande, Kabupaten Sukabumi.

“Setiap hari bikin macet jalan, katanya untuk pembangunan masjid. Mulai hari ini saya hentikan. Tidak boleh lagi minta-minta di jalan,” ujar Dedi saat meninjau langsung lokasi, Kamis (10/4/2025) lalu.

Sebagai bentuk kepedulian, Dedi Mulyadi memberikan bantuan pribadi sebesar Rp30 juta untuk membantu pembangunan Masjid Al-Abror yang sebelumnya melakukan penggalangan dana di jalan. Ia berharap dana tersebut bisa mempercepat pembangunan tanpa mengganggu pengguna jalan.

“Kalau saya sudah bantu, sekarang saya hanya minta satu kepada para warga, bersihkan sungai di kampung ini sebagai imbalan bersihkan semua,” ucapnya.

Dedi mengingatkan, pembangunan rumah ibadah harus dilakukan secara tertib dan tidak melanggar aturan. Ia mendorong masyarakat untuk mencari cara penggalangan dana yang lebih terorganisir dan tidak membahayakan keselamatan di jalan raya.

“Jangan ganggu ketertiban umum. Galang dana itu boleh, tapi harus bijak dan teratur,” pungkasnya.

 

 

Post Views201 Total Count
LAINNYA
x