x

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Panggil Wali Kota Depok, Ada Apa?

waktu baca 2 menit
Selasa, 8 Apr 2025 23:58 64 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID – Gubernur Jabar Dedi Mulyadi panggil Wali Kota Depok, Supian Suri. Pasalnya ia mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik lebaran menggunakan kendaraan dinas.

Dedi Mulyadi alias KDM berencana akan memanggil Wali Kota Depok, Supian Suri pada Rabu (9/4/2025) atas keputusan yang dikeluarkan.

Apalagi kebijakan memperbolehkan ASN menggunakan kendaraan dinas ini berbanding terbalik dengan keputusan KDM yang mengeluarkan larangan. Hingga menuai kontroversi dari masyarakat.

“Wali Kota Depok itu hari besok kita panggil. Jadi besok itu kita ada pertemuan, akan kita panggil, akan kita klarifikasi dan harus memberikan pernyataan media dengan baik,” ujar KDM usai acara Halal Bihalal Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (8/4/2025).

Sebelumnya KDM telah melakukan teguran kepada Supian Suri lantaran mengeluarkan aturan yang tidak sesuai arahan pemerintah pusat untuk tidak boleh menggunakan kendaraan dinas saat berlibur lebaran.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 aturan terkait kewajiban dan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik, tertuang dalam Pasal 3 poin c dan Pasal 4 poin g.

Namun Supian Suri telah mengabaikan aturan tersebut dan membuat pernyataan bahwa ASN di wilayahnya bisa menggunakan kendaraan pribadi saat berlibur lebaran.

Supian Suri beralasan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ini sebagai langkah membantu ASN yang tidak memiliki kendaraan pribadi.

“Nggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” kata Supian beberapa waktu lalu.

KDM menegaskan bahwa Supian Suri telah mengabaikan instruksi Gubernur yang melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi selama periode mudik.

Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi dapat berpotensi merugikan negara jika terjadi kerusakan pada kendaraan tersebut.

 

 

 

 

Post Views65 Total Count
LAINNYA
x