TODAYNEWS.ID – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, menegaskan mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga akan diatur secara ketat.
Pengaturan ini akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI harus sesuai dengan kebutuhan nasional.
Selain itu, kebijakan ini tidak boleh mengganggu prinsip netralitas TNI dalam pemerintahan.
Menurutnya, pengaturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih kewenangan antara TNI dan institusi sipil.
“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, mengutip pada Senin (17/3/2025).
Selain itu, perubahan dalam RUU TNI juga mencakup perpanjangan batas usia pensiun prajurit.
Kapuspen TNI Hariyanto menyebut bahwa kebijakan ini berdasarkan pada meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.
Hariyanto menekankan penyesuaian usia pensiun bertujuan agar prajurit yang masih produktif tetap dapat berkontribusi bagi negara.
“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelasnya.
Ia menambahkan, RUU TNI dirancang untuk meningkatkan efektivitas tugas pokok TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, baik militer maupun nonmiliter. Dengan demikian, profesionalisme prajurit dapat terus ditingkatkan.
RUU TNI diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pertahanan negara. Hariyanto menegaskan bahwa revisi ini diperlukan agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ucapnya. Ia juga menegaskan bahwa perubahan ini tetap menjunjung tinggi supremasi sipil.
HHariyanto juga menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak akan mengubah prinsip supremasi sipil yang menjadi dasar dalam sistem pertahanan negara.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dalam rapat bersama Komisi I DPR pada Kamis (13/3/2025).
Menurutnya, TNI akan menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil.
“TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil, serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” tutupnya.