x

Polda Jabar Tangkap 7 Pelaku Sindikat Live Streaming Porno di Padalarang Bandung

waktu baca 3 menit
Kamis, 6 Mar 2025 15:21 369 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat (Jabar) tangkap tujuh pelaku sindikat live streaming porno melalui aplikasi berbayar di Padalarang Bandung. Tepatnya di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Ketujuh pelaku tersebut adalah seorang pria berinisial DA yang merupakan pemilik agensi porno dan perempuan berinisial MAE yang merupakan pengurus agensi. Sementara sisanya berperan sebagai talent atau host perempuan dengan inisial JZ, ST, NS, AA dan SDR.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Kemudian Ditressiber melakukan patroli siber untuk menyelidiki laporan tersebut.

“Dari hasil kegiatan patroli siber, ditemukan adanya agensi aplikasi berbayar ‘Hani’ untuk berkomunikasi antara pengguna dan talent atau host dan ditemukan adanya tindak pidana asusila atau pornografi,” ujar Jules di Mapolda Jawa Barat, Kamis (6/3/2025).

Kemudian, lanjutnya, Ditressiber Polda Jawa Barat melakukan penelusuran ke wilayah yang dijadikan tempat streaming pornografi tersebut yang ternyata berada di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

“Di kantor agensi tersebut ditemukan adanya aktivitas tindak pidana asusila atau pornografi, dengan adanya wanita yang tidak menggunakan busana. Diketahui pemilik agensi SNM berinisial DA dan MAE sebagai pengurus agensi tersebut dengan alamat kantor di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat,” bebernya.

Direktur Ditressiber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadiansah menambahkan kelima perempuan lainnya yang berperan sebagai talent dan host melakukan adegan dengan memperlihatkan bagian tubuh kepada para pengguna atau user.

“Dalam video call tersebut para talent sesuai dengan permintaan user atau pengguna ini, memperlihatkan bagian sensitif dari tubuhnya. Kemudian talent tersebut menerima koin yang dibayarkan atau didapatkan dari pelanggan atau user,” kata Resza.

Dia mengatakan, para talent atau host tersebut diwajibkan memenuhi target pendapatan sesuai yang telah ditentukan oleh agensi. Sebaliknya jika tidak memenuhi target maka sanksi dan denda akan diberikan.

“Rata-rata pendapatannya per-minggu baik talent maupun pengurus itu Rp1,5 juta sampai dengan 2,5 juta setengah per-minggu. Tapi tergantung ada yang dapat target ada yang tidak,”

“Untuk merekrut host, untuk ketertarikan mungkin dari mulut ke mulut dan melihat promosi dari Instagram. Dan promosi streming itu juga melalui media sosial instagram,” jelasnya.

Resza menjelaskan aplikasi streaming berbayar Hani tersebut merupakan media komunikasi. Namun hal tersebut telah disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana asusila atau pornografi.

“Jadi ini aplikasi biasa aplikasi komunikasi biasa seperti yang lain mungkin teman-teman ada yang tau seperti bigo, tantan, dan sebagainya cuma ini disalahgunakan untuk melakukan pornografi yang sifatnya dikoordinir oleh agensi tersebut,” terangnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dinyatakan telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE, dan pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana dan atau pasal 56 KUHP pidana.

“Ancaman hukumannya undang-undang ITE yaitu paling lama diancam hukuman penjara 6 tahun, dan maksimal denda sebesar Rp1 miliar. Sedangkan terkait dengan undang-undang pornografi, ancaman hukumannya yaitu maksimalnya 12 tahun penjara, dan denda maksimal Rp6 miliar,” pungkasnya.(Mohammad)

Post Views371 Total Count
LAINNYA
x