x

Usulkan Gelar PSU 24 Daerah di Hari Sabtu. Ini Alasan KPU

waktu baca 2 menit
Senin, 3 Mar 2025 22:30 99 Gibran Negus

JAKARTA, Todaynews.id – Komisi pemilihan umum Republik Indonesia (KPU RI) membeberkan alasan mengusulkan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah digelar pada hari Sabtu.

Dalam keterangannya, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengungkapkan keputusan mengusulkan pelaksanaan PSU pada hari Sabtu sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan partisipasi Pemilih.

Ia menuturkan, usulan itu dipilih, lantaran hari Sabtu merupakan waktu libur bagi masyarakat yang terutama berstatus sebagai buruh atau karyawan perusahaan.

“Kalau tidak salah semuanya yang kami rencanakan ini hari Sabtu, Kenapa hari Sabtu? Ini ikhtiar kami (meningkatkan partisipasi pemilih),” kata ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

Disisi lain, Afif mengatakan alasan pihaknya mengusulkan hari Sabtu itu lantaran jika dilaksanakan pada hari aktifitas kerja seperti Senin, Rabu hingga Jumat maka akan sulit mengajukan libur nasional.

Selain itu, Afif membeberkan soal alasan tak memilih hari Minggu sebagai waktu melaksanakan PSU. Hal itu lantaran jika digelar hari Minggu, maka ditenggarai akan menganggu sejumlah masyarakat yang melaksanakan ibadah.

“Khawatirnya Kalau kita taruh jadwal hari Rabu, yang 100% TPS kita mengupayakan libur, butuh effort lagi, usaha lagi. Kalau Sabtu Harapan kita sebagian besar juga sudah libur. Kalau Minggu sebagian ibadah,” tutup Afif.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya memerintahkan KPU menggelar PSU di 24 daerah.

Dalam putusan itu, MK juga memberikan tenggang waktu terkait pelaksanaan PSU kepada KPU. Adapun KPU juga telah menjadwalkan tenggang waktu untuk pelaksanan PSU pada masing-masing daerah.

Berikut rincian pelaksanaan PSU di 24 daerah :

– Tenggat waktu 30 hari, PSU Sabtu 22 Maret 2025

1. Kabupaten Barito Utara

2. Kabupaten Magetan

3. Kabupaten Bangka Barat

4. Kabupaten Siak

– Tenggat waktu 45 hari: Sabtu 5 April 2025

1. Kabupaten Buru

2. Kota Sabang

3. Kabupaten Kepulauan Talaud

4. Kabupaten Banggai

5. Kabupaten Bungo

6. Kabupaten Pulau Taliabu

7. Kabupaten Bengkulu Selatan

– Tenggat waktu 60 hari: Sabtu 19 April 2025

1. Kota Banjarbaru

2. Kabupaten Pasaman

3. Kabupaten Tasikmalaya

4. Kabupaten Empat Lawang

5. Kabupaten Serang

6. Kabupaten Kutai Kartanegara

7. Kabupaten Gorontalo Utara

8. Kabupaten Parigi Moutong

– Tenggat waktu 90 hari: Sabtu 24 Mei 2025

1. Kabupaten Mahakam Ulu

2. Kabupaten Pesawaran

3. Kota Palopo

– Tenggat waktu 180 hari: Sabtu 9 Agustus 2025.

1. Kabupaten Boven Digoel

2. Provinsi Papua

(GIB)

Post Views101 Total Count
LAINNYA
x