TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang korupsi izin tambang batubara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, dan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, disebut menerima aliran dana tersebut.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan keterlibatan Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno dalam skandal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari. Ia menjelaskan bahwa Rita menerbitkan lebih dari 100 izin tambang dengan imbalan kompensasi.
“Setiap izin yang keluar, Rita meminta kompensasi sebesar 3,5-5 dolar AS per metrik ton batubara hingga eksplorasi selesai,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
KPK menemukan bahwa praktik ini menghasilkan uang hingga jutaan dolar. Penyidik menelusuri aliran dana tersebut yang mengalir melalui PT BKS ke Ketua Pemuda Pancasila Kaltim, Said Amin.
Rumah ketua organisasi tersebut telah digeledah, dan ditemukan dokumen serta kesaksian yang mengarah pada aliran dana ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno. “Makanya kita kemudian dengan metode follow the money, kita datangilah ke sana,” ungkap Asep.
Pada Selasa (4/2/2025), KPK menggeledah rumah Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno. Dari rumah Japto, penyidik menyita 11 mobil mewah, uang tunai Rp56 miliar, dokumen penting, serta barang bukti elektronik.
Sementara itu, dari kediaman Ahmad Ali yang merupakan mantan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, KPK menyita uang Rp3,4 miliar, tas serta jam tangan mewah, dokumen, dan barang bukti elektronik lainnya.
KPK saat ini masih mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Rita Widyasari. Ia diduga menerima 5 dolar AS per metrik ton batubara dari izin tambang yang dikeluarkannya selama menjabat.
Rita telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, sejak 16 Januari 2018. Mereka dituduh menerima uang dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD.
Penyidik menduga Rita dan Khairudin menguasai uang hasil korupsi senilai Rp436 miliar. Dana tersebut dibelanjakan dalam bentuk kendaraan atas nama orang lain, tanah, serta aset lainnya.
Khairudin sendiri adalah mantan Anggota DPRD Kukar dan anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11. Perannya dalam kasus ini semakin memperkuat dugaan adanya jaringan korupsi yang sistematis.
Rita Widyasari telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar serta suap Rp6 miliar dari pemohon izin tambang dan rekanan proyek.
KPK terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Penyidik berupaya menelusuri seluruh aliran dana agar kasus ini dapat diusut tuntas.
209 Total Count