JAKARTA, todaynews.id – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, bahwa pihak akan beri sanksi tegas terhadap sopir bus yang menggunakan klakson basuri.
“Iya, kita lakukan tilang,” kata Kakorlantas di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (17/2/2025).
Dia menerangkan dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas ada tiga cara melakukan penindakan di antaranya; preemtif 40 persen, preventif 40 persen, dan 20 persen penindakan.
“Termasuk yang nanti akan kita tilang itu,” kata Kakorlantas Irjen Agus.
Polisi bintang dua itu menjelaskan, penggunaan klakson tersebut pada bus akan menjadi perhatian khusus oleh Korlantas Polri.
Selain itu, kata Kakorlantas, juga menyalahi aturan yang berlaku. “Ada, pasalnya ada, nanti kita tindak semuanya,” jelasn Kakorlantas.
Irjen Agus mengimbau kepada seluruh PO bus untuk menaati aturan yang berlaku.
“Kami saat ini mengimbau agar supaya semua, terutama bus tidak menggunakan klakson telolet, basuri, tidak boleh itu,” pungkasnya.