JAKARTA, todaynews.id – Presiden Prabowo Subianto teken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13/2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.
Presiden Prabowo menandatangani Perpres ini pada 11 Februari 2025 lalu. Dalam aturan ini, mengatur mengenai jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dan hasil putusan MK pada 20 Februari 2025.
Adapun bunyi Pasal 22A (1) yakni;
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2O25 dalam hal;
a. Tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan
b. Terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.
Kemudian, dalam aturan baru ini juga tertuang terkait pelantikan jabaatan di Aceh yang berbunyi;
Pasal 22B (1) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aceh berlaku ketentuan bagi:
a. gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh; dan
b. bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota.