x

Polri Gagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu di Aceh, Diduga Milik Fredy Pratama

waktu baca 3 menit
Rabu, 12 Feb 2025 19:43 157 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 135 kilogram di Aceh. Barang haram ini diduga berasal dari Thailand dan masih terkait dengan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

Menurut Brigjen Mukti Juharsa, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, penyelundupan ini terungkap berkat informasi intelijen mengenai masuknya narkotika dari Thailand. Polisi menduga kuat bahwa sabu tersebut merupakan bagian dari sindikat yang masih dikendalikan oleh Fredy Pratama.

“Fredy masih aktif menjalankan jaringannya dan terus memperkuat sindikasinya di Indonesia. Kami juga mendeteksi adanya perubahan pola komunikasi yang ia lakukan untuk menghindari pelacakan,” ujar Mukti di Gedung Bareskrim Polri, mengutip dari laman resmi Humas Polri (12/2/2025).

Untuk membongkar jaringan ini lebih dalam, Polri akan menerapkan strategi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana yang mengarah ke Fredy Pratama. Mukti menegaskan bahwa metode ini akan membantu mengungkap siapa saja yang terlibat dalam sindikat tersebut.

“Kalau hanya menangkap kurir, mereka tidak akan mengaku. Namun, jika kita menelusuri aliran uang mereka, pasti ujungnya akan mengarah ke Fredy,” tambahnya.

Saat ini, Fredy Pratama diyakini masih bersembunyi di Thailand dan mendapat perlindungan dari pihak tertentu. Polri pun terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk menangkapnya, meskipun hingga kini upaya tersebut masih menemui kendala.

“Fredy adalah salah satu gembong besar yang sulit disentuh oleh pemerintah Thailand. Namun, kami terus berusaha agar ia bisa dibawa ke Indonesia untuk diadili,” ungkap Mukti.

Fredy Pratama sendiri telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014. Untuk memburunya, Polri telah membentuk Tim Khusus Escobar Indonesia, yang bekerja sama dengan Kepolisian Thailand dan Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat.

Dalam operasi pada 7-8 Februari 2025, polisi menangkap empat warga Aceh yang diduga menjadi bagian dari sindikat ini. Keempatnya berinisial I, F, E, dan M, yang diamankan di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon.

“Para tersangka merupakan warga Indonesia dan berasal dari Aceh. Saat ini, mereka telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Mukti.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 135 bungkus sabu yang dikemas dalam teh China berlabel 999 dan 99, satu perahu mesin dua kepala, satu obat oskadon, satu unit ponsel satelit merek Thuraya, satu perangkat Garmin, lima unit ponsel Android, serta satu unit mobil Avanza hitam.

“Barang bukti ini menunjukkan bahwa sindikat Fredy masih beroperasi dengan pola yang sama. Rencananya, sabu ini akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta,” jelas Mukti.

Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dan dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau minimal lima tahun penjara dengan denda Rp10 miliar.

Polri berkomitmen terus membongkar jaringan Fredy Pratama hingga ke akar-akarnya. Meski sang gembong masih buron, polisi memastikan bahwa operasi penindakan terhadap sindikatnya tidak akan berhenti.

Caption Foto: Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa. (Sumber: dok. Humas Polri).

Post Views112 Total Count
LAINNYA
x