Suasana area keberangkatan penerbangan domestik di bandara yang melayani penumpang kelas ekonomi. Foto: Kemenhub. TODAYNEWS.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pelaksanaan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi selama periode libur sekolah berjalan sesuai ketentuan. Program ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung peningkatan mobilitas nasional.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Melalui aturan tersebut, pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Fasilitas ini berlaku bagi pembelian tiket sejak peraturan diberlakukan hingga 5 Juli 2026, dengan periode penerbangan pada 24 Juni sampai 5 Juli 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk sinergi pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin bepergian selama masa libur sekolah, sekaligus menjaga daya beli di tengah meningkatnya kebutuhan perjalanan.
“Program PPN Ditanggung Pemerintah merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memberikan stimulus kepada masyarakat agar dapat melakukan perjalanan udara dengan biaya yang lebih ringan selama periode libur sekolah. Dengan demikian, masyarakat memiliki ruang yang lebih besar dalam mengelola pengeluaran perjalanan dan kebutuhan lainnya,” ujar Lukman.
Berdasarkan hasil pemantauan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui aplikasi Air Transport Inspection System (ArTIS) terhadap data penjualan pada 24 Juni 2026, penerapan kebijakan PPN DTP telah memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui penyesuaian harga tiket di sejumlah rute penerbangan domestik kelas ekonomi.
Pemantauan tersebut juga menunjukkan seluruh maskapai telah menerapkan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku. Program ini diharapkan mampu mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur sekolah, memperkuat konektivitas antardaerah, serta memberikan dampak positif terhadap sektor pariwisata dan perekonomian nasional.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan manfaat kebijakan dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini selama periode yang telah ditetapkan. Pemerintah akan terus berupaya menjaga keseimbangan antara keterjangkauan layanan transportasi udara, keberlangsungan usaha maskapai, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan,” tutup Lukman.
Selain melakukan pemantauan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam menerapkan kebijakan PPN DTP, tarif batas atas, serta ketentuan fuel surcharge yang berlaku.
Apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk menjatuhkan sanksi administratif kepada maskapai yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.