Anggota Komisi VI DPR RI Rahmat Saleh saat diwawancarai wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Juni 2026. Foto: TODAYANEWS/Dhanis TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah digodok tidak dibuat secara spesifik untuk mengatur tata kelola Koperasi Desa Merah Putih (KDMP/Kopdes).
Akan tetapi, RUU Perkoperasian juga sebagai payung hukum bagi Kopdes Merah Putih yang kini kebijakannya sedang dijalankan oleh pemerintah.
“Iya, jadi RUU Koperasi ini memayungi semua koperasi. Bukan hanya koperasi Merah Putih, tapi koperasi secara umum yang berada di Indonesia itu dinaungi oleh rancang undang-undang, termasuk di dalamnya adalah Koperasi Desa Merah Putih,” kata Rahmat kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Rahmat mengatakan, Komisi VI telah mendengar masukan dari berbagai pakar, akademisi, dan praktisi koperasi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Selasa kemarin.
Menurutnya, dari beberapa masukkan, sedikitnya ada lima isu krusial yang berkembang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan draf RUU tersebut. “Dari situ kita mendengarkan banyak hal ya, ada sedikitnya lima isu lah ya,” kata Rahmat.
Di antara isu yang berkembang itu adalah terkait dengan bagaimana lembaga penjamin kooperasi.
Adapun terkait lima isu krusial tersebut di antaranya adalah terkait lembaga penjamin koperasi, tata kelola berbasis anggota, kurikulum pendidikan koperasi, lalu sistem manajemen syariah, dan adaptasi perkembangan digital.
“Nah, poin-poin ini sudah kita dengarkan dan insyaallah akan menjadi bahan bagi kita untuk rapat berikutnya,” kata Rahmat.
Lebih lanjut, legislator asal Sumatra Barat ini menjelaskan bahwa Komisi VI DPR RI telah menyusun agenda strategis untuk menindaklanjuti draf RUU ini ke tahap berikutnya, yaitu pembahasan bersama pihak pemerintah.
Rahmat menyebutkan bahwa setelah merampungkan proses penyerapan aspirasi dari para ahli dan pelaku koperasi di lapangan, pihaknya akan langsung tancap gas untuk membahasnya bersama pemerintah pada pekan depan.
“Sudah kita jadwalkan. Dalam pekan depan itu sudah mulai dari satu per satu. Intinya tahapan kita sudah mendengarkan para pakar, mendengarkan praktisi koperasi, tentu nanti kita akan sudah masuk ke tahapan dengan pemerintah,” jelas Rahmat.
Komitmen Fraksi PKS Mengembalikan Jati Diri Ekonomi Bangsa
Ketika ditanya mengenai sikap kritis dan keaktifan Fraksi PKS dalam mengawal RUU Perkoperasian ini sejak awal, Rahmat menjelaskan bahwa langkah progresif tersebut didasari oleh keinginan untuk mengembalikan arah perekonomian nasional pada jalur yang semestinya, sesuai amanat konstitusi.
Ia mengingatkan kembali bahwa koperasi bukan sekadar badan usaha biasa, melainkan pilar utama ekonomi yang dirancang langsung oleh para pendiri bangsa, khususnya Mohammad Hatta, dengan asas kekeluargaan yang kental.
“Karena ini kan ruh sistem perekonomian negara kita ya, berdasarkan atas kekeluargaan, gotong royong gitu ya. Maka koperasi ini juga pendirinya founding fathers bangsa kita, Muhammad Hatta gitu ya. Nah, itu sebenarnya nilai-nilai yang termaktub dalam dasar-dasar negara kita itu sangat cocok dengan sistem perekonomian yang ditopang oleh koperasi,” tutur Rahmat.
Oleh karena itu, melalui momentum revisi undang-undang ini, Fraksi PKS berkomitmen penuh untuk memperjuangkan penguatan koperasi agar mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
“Maka PKS dalam hal ini, kita ingin mengembalikan ciri khas ekonomi bangsa kita dengan koperasi,” pungkasnya.