Todaynews.id, Batam – Polresta Barelang berhasil membongkar sindikat pekerja migran ilegal yang disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N pada Rabu (10/1/2024).
Dalam konferensi pers ini menngungkap kasus penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal atau non-prosedural yang juga ini dihadiri oleh Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, Kasihumas AKP Tigor Sidabariba, dan Kapolsek KKP Batam AKP Jaya Tarigan.

Ada tiga kasus di dalami yakni PMI Ilegal, Tindak Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (TPPO) dengan penangganan yang dibagi menjadi dua yakni dua kasus ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang, dan satu kasus diungkap oleh Unit Reskrim Polsek KKP Batam, dengan kerjasama bersama BP2MI Kota Batam.

Pengungkapan pertama terjadi pada 4 Januari 2024 di Pelabuhan International Harbourbay, yang kedua pada tanggal yang sama di lokasi yang sama, dan yang ketiga terjadi pada 2 Januari 2024 di Pelabuhan Ferry International Batam Centre.

Total korban keseluruhan mencapai 34 orang CPMI berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepri, dan Kalimantan Selatan. Kapolresta Barelang menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan BP2MI yang aktif dalam penanganan PMI Ilegal di Kota Batam, dan komitmen untuk terus bersinergi dalam mengungkap pelaku TPPO maupun PMI Ilegal di Kota Batam.

Ada tiga tersangka yang berhasil diamankan, yakni HK (61 tahun) sebagai Direktur PT. Energi Samudra Indonesia yang bertanggung jawab terhadap pemberangkatan 23 CPMI ke Thailand atas permintaan PT. NIPPON STEEL ENGINEERING. HK juga memfasilitasi tempat penginapan di Hotel Z, Kec. Batu Ampar.

Tersangka K (39 tahun) berperan merekrut CPMI melalui media sosial Facebook dan membantu proses keberangkatan ke Malaysia dengan imbalan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000. Sedangkan tersangka RA (62 tahun) berperan merekrut CPMI, membantu proses keberangkatan ke Malaysia, dan akan ikut berangkat bekerja ke negara tersebut sebagai Manager Produksi.

“Penangkapan ini tidak hanya mengungkap agen, melainkan juga korporasinya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP,” ujarnya Kapolresta Barelang saat konferensi pers.

Ancaman pidana untuk para tersangka adalah penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00. Kapolresta Barelang menghimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Jika ada informasi mengenai penampungan yang mencurigakan, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib. (sat)

About The Author

Menyajikan Fakta, Melengkapi Informasi