x

Polisi Ungkap Kasus “Live Streaming” Pornografi di Media Sosial, Pelaku Kantongi Reward Digital

waktu baca 2 menit
Selasa, 26 Mei 2026 14:46 26 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui fitur siaran langsung atau live streaming di media sosial.

“Perkara ini berawal dari adanya laporan petugas yang sedang melakukan patroli siber, yang kemudian ditindaklanjuti dengan laporan polisi pada 1 Mei 2026,” kata Kanit 1 Subdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Immanuel Sinaga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial SR yang diketahui mengoperasikan akun media sosial menggunakan nama inisial K.

“Tersangka diketahui melakukan aksi tersebut dalam kurun waktu Selasa, 28 April 2026, hingga Kamis, 30 April 2026, di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Immanuel.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus live streaming bersama pengguna akun media sosial lainnya. Di tengah siaran, tersangka membuat sebuah tantangan (challenge) untuk para peserta.

“Apabila peserta kalah dalam challenge tersebut, mereka diminta untuk melakukan gerakan tertentu selama 10 detik, yang kemudian memunculkan tampilan bermuatan pornografi,” jelas Immanuel.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut tersangka mengakui motif di balik aksi tersebut untuk meningkatkan popularitas sekaligus mendongkrak jumlah pengikut (followers) dan penonton (viewers).

Tak hanya mengejar popularitas, tersangka juga diduga memperoleh keuntungan finansial dari hadiah (reward/gift) digital yang diberikan penonton. Hadiah tersebut dikirim dalam bentuk nominal dolar Amerika Serikat melalui akun surat elektronik (email) terverifikasi milik tersangka, lalu dikonversikan ke dalam mata uang rupiah.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil dari hadiah digital tersebut sudah beberapa kali dicairkan dan ditransfer ke akun dompet digital (e-wallet) DANA miliknya,” tutur Immanuel.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel, satu kartu SIM Telkomsel/Simpati, dua akun media sosial yang digunakan tersangka, serta dua akun email. Selain itu, petugas juga mengamankan selembar cetakan tangkapan layar kode OTP untuk masuk (login) ke akun terkait.

Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun, atau dikenakan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI,” ungkap Immanuel.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 days ago
2 days ago
2 days ago
4 days ago
5 days ago
6 days ago

LAINNYA
x
x
domain