TODAYNEWS.ID – Peneliti Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus Dosen Universitas Indo Global Mandiri Ikhsan Yosarie mendesak Komisi I DPR RI dan Pemerintah menunda pengesahan RUU TNI pada rapat Paripurna yang digelar pada hari ini, Kamis (20/3/2025).
Ikhsan menegaskan, langkah pemerintah yang bakal mengesahkan RUU TNI melalui rapat Paripurna telah acuh terhadap kritik masyarakat.
“Semestinya pembahasan RUU TNI yang mengarah pengesahan ini ditunda, dan DPR fokus kepada mendengar aspirasi masyarakat yang lebih luas,” ungkap Ikhsan kepada TODAYNEWS, pada Kamis (20/3/2025).
Ikhsan menyesali sikap DPR yang terkesan angkuh karena sejak awal tidak mengakomodir aspirasi dan kritik dari masyarakat.
Salah satu prinsip yang paling mendasar dalam pengesahan sebuah aturan undang-undang harus melibatkan partisipasi publik.
Ikhsan menambahkan, keputusan DPR yang berencana mengesahkan Revisi UU TNI tanpa melibatkan partisipasi publik telah mencederai marwah parlementer secara konstitusional.
“Berbagai masukan diberikan elemen masyarakat sipil, termasuk di kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah melibatkan CSO dan juga akademisi, memperlihatkan perlunya pelibatan masyarakat sipil yang lebih luas dalam pembahasan RUU TNI,” terang Ikhsan.
“(Kami meminta) Komisi I DPR betul-betul menangkap aspirasi kegelisahan publik terhadap persoalan ini,” tutup Ikhsan.
Sebagai informasi, Komisi I DPR RI telah menyepakati draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) bakal dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna, Kamis (20/3/2025).
Adapun keputusan itu disepakati dalam kegiatan rapat pleno RUU TNI antara Komisi I DPR RI dan Pemerintah yang digelar Selasa (18/3/2025).
Berdasarkan data DIM sementara, revisi UU TNI itu ditenggarai akan mencakup penambahan batas usia dinas prajuritan (pensiun) hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga. (GIB)