x

Pemerintah Percepat Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

waktu baca 3 menit
Sabtu, 20 Jun 2026 11:52 26 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Pemerintah menerbitkan kebijakan untuk mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di daerah tanpa harus menunggu revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang selama ini dinilai memerlukan waktu panjang.

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah dapat segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang sambil menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen.

Nusron Wahid mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan untuk mengatasi kendala yang selama ini membuat penetapan lahan pertanian di daerah tertunda karena harus menunggu siklus revisi RTRW.

“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Nusron di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).

Menurutnya, Surat Edaran Bersama tersebut menjadi solusi sementara bagi daerah yang selama ini harus menunggu revisi RTRW yang hanya dapat dilakukan setiap lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

“Di samping kebijakan itu, pemerintah tengah menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” katanya.

Nusron menegaskan revisi PP tersebut penting agar pemerintah daerah memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan. Hal itu mencakup penyediaan lahan untuk perumahan, sektor industri, pariwisata, maupun kepentingan strategis lainnya tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.

“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang ditandatangani hasil revisinya, maka kita harapkan semua kepala daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera melakukan perubahan RTRW,” jelas Nusron.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan surat edaran bersama tersebut diterbitkan untuk menjawab berbagai persoalan dalam implementasi perlindungan lahan pertanian di daerah.

Menurut Tito, sejumlah wilayah menghadapi tantangan karena sebagian lahan yang sebelumnya tercatat sebagai lahan baku sawah telah berkembang menjadi kawasan permukiman dan aktivitas ekonomi lainnya.

Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu menghadirkan solusi yang mampu menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus mengakomodasi kebutuhan pembangunan.

“ATR/BPN pun mungkin kesulitan mengeluarkan sertipikat. Oleh karena itu diperluas pemahaman LP2B berdasarkan agregat di tingkat provinsi dengan gubernur yang akan mengaturnya,” kata Tito.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung dua agenda prioritas pemerintah secara bersamaan, yakni menjaga lahan pertanian untuk memperkuat swasembada pangan dan mempercepat pembangunan perumahan.

“Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga menandatangani Surat Keputusan Bersama tentang dukungan percepatan pelaksanaan Program 3 Juta Rumah.

Kebijakan tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antara perlindungan lahan pertanian dan pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat di berbagai daerah.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

19 hours ago
19 hours ago
23 hours ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor