Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama jajarannya dalam konferensi pers, di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Foto: ANTARA TODAYNEWS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengamankan 43 kontainer yang terindikasi digunakan untuk penyelundupan pakaian bekas atau balpres ilegal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, mengatakan kasus tersebut berasal dari dua rangkaian penindakan yang dilakukan di Jakarta dan Kalimantan Barat.
“Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp37,5 miliar,” ujar Purbaya.
Menurut Purbaya, pengungkapan kasus di Pelabuhan Tanjung Priok berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman balpres menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak-Tanjung Priok.
Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, sebanyak 46 kontainer bermuatan diperiksa melalui pemindaian oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok.
Informasi hasil penindakan di Tanjung Priok kemudian dikembangkan oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat untuk menelusuri jaringan distribusi barang ilegal tersebut.
Dalam operasi yang berlangsung pada 19-21 Juni 2026 di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, tim gabungan berhasil menegah dan mengamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal dengan nilai mencapai Rp16,48 miliar.
Purbaya menegaskan upaya penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang. Bea Cukai masih melakukan pendalaman guna mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, hingga distribusi pakaian bekas ilegal tersebut.
Pemerintah juga akan menelusuri pemilik gudang yang digunakan sebagai lokasi penimbunan di Kalimantan Barat serta pihak yang terkait dengan kepemilikan 43 kontainer yang diamankan di Jakarta.
Kemenkeu tidak menghitung potensi kerugian negara dari sisi penerimaan bea masuk maupun pajak dalam rangka impor (PDRI), karena pakaian bekas termasuk komoditas yang dilarang masuk ke Indonesia sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025.
Meski demikian, peredaran pakaian bekas impor ilegal dinilai dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari risiko kesehatan akibat bakteri atau virus yang menempel pada pakaian hingga gangguan terhadap citra bangsa.
“Di sisi lain, praktik tersebut juga dapat mengganggu keberlangsungan industri tekstil nasional dan mengurangi pangsa pasar bagi produk-produk pakaian hasil produksi dalam negeri,” ujarnya.
Purbaya menegaskan pemerintah akan terus memperketat pengawasan di perbatasan, memantau arus barang, dan menegakkan hukum guna melindungi kepentingan nasional, industri dalam negeri, serta masyarakat Indonesia.