TODAYNEWS.ID – Komite Politik Nasional Partai Buruh mengkritik langkah DPR dan pemerintah yang terkesan berupaya mempercepat pembahasan pengesahan Revisi Undang-Undang TNI.
Wakil Ketua Partai Buruh Bidang Kepemudaan, Rivaldi Haryo Seno menilai, TNI dan Polri sebagai instrumen alat pertahanan negara seharusnya tidak menduduki jabatan sipil di pemerintahan.
Aldi menegaskan, bahwa larangan TNI dan Polri menduduki jabatan sipil termaktub dalam Undang-Undang 34/20024 tentang TNI.
“Sebagai institusi pertahanan, TNI seharusnya tidak terlibat dalam urusan politik, ekonomi, atau administrasi sipil,” ujar Aldi kepada TODAYNEWS, Senin (17/3/2025).
“Perjuangan reformasi 1998 telah menegaskan pemisahan ini agar Indonesia tidak kembali ke model negara militeristik,” sambung Aldi.
Di sisi lain, Aldi menyebut peran TNI yang diberikan keleluasaan untuk menduduki jabatan sipil dikhawatirkan dapat membuka peluang kembalinya pemerintah otoritarianisme baru di Indonesia.
“Ini merupakan langkah mundur yang menghidupkan kembali praktik Dwi Fungsi ABRI, yang pada era Orde Baru menjadi alat kontrol otoritarian terhadap rakyat,” tegas Aldi.
Aldi menambahkan, otoritarianisme bertentangan dengan kepentingan kelas pekerja dan rakyat kecil.
“Mengizinkan peran TNI di ranah sipil, negara justru telah membuka ruang bagi otoritarianisme baru yang akan bertentangan dengan kepentingan kelas pekerja dan rakyat kecil,” tandas Aldi.