Ibu Kota Nusantara (IKN). Istimewa TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Jakarta yang masih menjadi ibu kota negara harus jadi rujukan final dalam publikasi pemerintahan ke IKN.
Hal itu disampaikan Indrajaya sebagai respons putusan MK 71/PUU-XXIV/2026 yang menolak untuk seluruhnya permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), yang dibacakan dalam sidang pleno MK, pada Selasa (12/5/2026).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai transmisi ibu kota ke Nusantara.
Menurut Indrajaya, putusan tersebut semakin memperkuat prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategi nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekedar kehendak politik. Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan transmisi ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas,” ujar Indrajaya pada Rabu (13/5/2026).
Ia mengingatkan bahwa transfer ibu kota negara bukan sekedar persoalan pembangunan fisik dan infrastruktur, melainkan juga mencakup legitimasi konstitusional, efektivitas pemerintahan, kesiapan aparatur negara, efisiensi penggunaan anggaran, serta kurangnya pelayanan publik kepada masyarakat.
“Pemindahan ibu kota adalah agenda besar negara yang harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif. Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif,” tegasnya.
Indrajaya juga menekankan bahwa publikasi Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto sesuai amanat undang-undang.
Presiden menurutnya tentu memiliki pertimbangan strategis, administratif, dan konstitusional dalam menerbitkan Keppres transfer ibu kota ke IKN.
“Jika hingga saat ini Keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang, karena perpindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana,” pungkasnya.