Anggota Komisi V DPR RI Abdul Hadi. Foto: Istimewa TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi V DPR RI Abdul Hadi, mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi para pekerja sektor transportasi daring melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 mengenai Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Menurutnya kebijakan ini dinilai sebagai terobosan besar bagi kesejahteraan jutaan mitra pengemudi di seluruh Indonesia, baik ojol maupun kurir.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, Presiden secara tegas memerintahkan agar potongan komisi oleh aplikator dibatasi maksimal sebesar 8 persen.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian dan ketegasan Presiden Prabowo yang memerintahkan agar potongan aplikator maksimal hanya 8 persen,” kata Abdul Hadi, mengutip Senin (4/5/2026).
Baginya, langkah ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi rakyat di tengah ketidakpastian global yang masih membayangi.
“Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk memastikan beban pengemudi tidak lagi besar sehingga mereka bisa mendapatkan penghasilan yang jauh lebih baik untuk menghidupi keluarga,” ujarnya.
Legislator Fraksi PKS itu menilai, pentingnya meningkatkan status regulasi ini agar lebih mengikat secara hukum di masa depan dalam bentuk Undang-Undang (UU) tentang transportasi online.
“Langkah melalui Perpres ini sudah sangat tepat sebagai respons cepat. Namun, ke depan, kami mendorong agar pengaturan perlindungan ini diatur lebih komprehensif dan diperkuat di tingkat undang-undang,” imbuhnya.
“Kita butuh payung hukum yang lebih mengikat dan menyeluruh agar status serta hak-hak pengemudi online memiliki kepastian hukum jangka panjang yang lebih kokoh,” tambah Abdul Hadi.
Menurutnya, penguatan regulasi melalui undang-undang akan memastikan seluruh ekosistem transportasi daring terlindungi secara permanen, mulai dari standardisasi tarif hingga jaminan sosial yang tidak lagi bergantung pada kebijakan sektoral yang bersifat sementara.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar semangat baik dari Presiden ini tidak terhambat oleh lemahnya implementasi di lapangan.
Oleh karena itu, Abdul Hadi meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh perusahaan aplikator agar mematuhi aturan tersebut tanpa terkecuali.
“Harapan kami, Kementerian Perhubungan harus mengawal ini dengan serius. Aplikator wajib patuh pada Perpres ini. Kami akan terus memantau agar regulasi yang pro-rakyat dari Presiden ini benar-benar dirasakan manfaatnya di jalanan, bukan sekadar di atas kertas,” pungkasnya.