TODAYNEWS.ID – Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) menggelar kegiatan diskusi dengan tema “Menakar Dampak Putusan MK Terhadap Kontestasi 2029” di Media Center, Gedung Bawaslu RI, Rabu (9/7/2025).
Adapun Narasumber dalam diskusi tersebut diantaranya, Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas, Anggota KPU RI August Mellaz, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Peneliti Perludem Heroik M Pratama.
Sedangkan moderator diskusi tersebut dipandu langsung Ketua Umum KPPD Achmad Satryo Yudhantoko sekaligus pewarta RMOL.id.
Peneliti Perludem Heroik M Pratama, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan gugatan ke MK terkait desain keserentakan pemilu lantaran masalah kepemiluan di tahun 2019 kembali terulang di Pemilu Serentak 2024.
“Kalau kita pasca 2019 sebenernya sudah ada wacana revisi UU Pemilu tapi kita masih inget betul dan kemudian itu tidak jadi dilangsungkan.
Atas dasar kondisi itu dan juga evaluasi pemilu 2024 yang kami lihat ada permasalahan berulang, maka kami datang kembali ke Mahkamah Konstitusi untuk kemudian menjudicial review ketentuan desain keserentakan pemilu,” kata Heroik.
“Dan memang sejak awal kami mendorong ketika datang ke MK, mulai dari putusan 55 itu kami selalu memohonkan Pemilu Serentak adalah Pemilu serentak Nasional dan Pemilu Serentak Lokal,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan putusan MK kepada DPR untuk menyikapinya seperti apa.
“Kami serahkan semua pada pembentuk UU. Karena kami bisa sampaikan dan menjadi perhatian buat negara ini butuh waktu jeda melaksanakan UU dengan pelaksanaan penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Senada dengan sikap Bawaslu, Anggota KPU RI August Mellaz, menegaskan bahwa posisi KPU sebenarnya tidak berhak untuk mengomentari putusan tersebut karena menurutnya KPU hanya pelaksana Undang-Undang.
“KPU dalam konteks apapun tidak bisa mengomentari putusan tersebut,” ucapnya dalam forum diskusi tersebut.
Mellaz pun menegaskan, bahwa yang berhak mengomentari putusan MK adalah DPR, sedangkan KPU dalam posisi pelaksanaan UU tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari.
“Itu Pembentuk Undang-Undang yang melakukan tindak lanjut, nanti topiknya bagaimana, maka KPU akan lakukan. Karena KPU sudah mengucapkan sumpah janji, jadi KPU tinggal laksanakan,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas, menilai putusan MK itu akan berimplikasi kepada perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) dengan menambahkan pasal-pasal yang diperlukan.
“Putusan MK pasti ada komplikasinya implikasinya seperti apa? Apakah semudah itu mengubah Undang-Undang Dasar. Ini cukup menambahkan pasal peralihan atau tidak perlu berdasarkan putusan MK kita maju terus,” ujarnya.
Kendati demikian, Giri menyampaikan, bahwa semua partai politik (Parpol) saat ini masih mengkaji putusan tersebut, dan meminta agar publik bersabar menunggu hasil kajian semua parpol.
“Ini semua masih dalam kajian. Beberapa partai mayoritas tidak setuju. Kita tunggu kajian seperti apa?” pungkasnya.
Tidak ada komentar