Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: ANTARA TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), termasuk menelusuri pembelian aset yang diduga dilakukan para tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan seorang saksi dari pihak swasta berinisial MCS pada Rabu (17/6).
“Saksi hadir. Penyidik meminta keterangan saksi soal pembelian aset oleh tersangka,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Adapun para tersangka dalam perkara tersebut yakni:
Perkembangan kasus berlanjut pada 11 Desember 2025 ketika KPK mengumumkan tiga tersangka baru. Mereka adalah mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS), mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap (CFH), serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang (HR).