x

KPK Temukan Amplop Berisi Uang Saat Geledah BPN Kota Mojokerto

Laporan: Afrizal Ilmi

waktu baca 3 menit
Jumat, 25 Sep 2026 13:00 27

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah amplop berisi uang saat menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur. Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik KPK pada Rabu (23/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut masih tersimpan di dalam amplop. Penyidik selanjutnya akan menghitung jumlah uang yang ditemukan.

“Penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto,” kata Budi, dikutip Jumat (25/9/2026).

Budi mengatakan uang tersebut diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto. Namun, jumlah uang yang ditemukan belum disampaikan karena masih dalam proses penghitungan.

“Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik,” sambungnya.

Selain uang, penyidik KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Barang bukti tersebut berupa dokumen dan beberapa perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

“Penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” ujar Budi.

Penggeledahan di BPN Kota Mojokerto dilakukan di tengah penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP). Lampri diketahui berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

Sementara itu, Kantor BPN Kota Mojokerto saat ini diketahui dipimpin Yetty Nurbuati Krystianti. Yetty merupakan istri Lampri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ketika dikonfirmasi mengenai hubungan tersebut, Budi memberikan jawaban singkat. “Informasinya demikian,” kata Budi.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga mendeteksi dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan layanan pertanahan hingga proses mutasi dan promosi jabatan.

Adapun delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara tersebut terdiri atas pejabat ATR/BPN dan pihak swasta. Mereka adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Lampri merupakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Sontang Coin Manurung merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1.

Adrianto Pitojo Adi tercatat sebagai Direktur Utama Summarecon. Sementara Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut sebagai pihak swasta.

Dalam materi perkara yang disampaikan KPK, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Rizal Pahlevi juga ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta.

KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut. Temuan uang, dokumen, dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di BPN Kota Mojokerto selanjutnya akan didalami penyidik.

 

Editor: Aziz Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
3 days ago
3 days ago
3 days ago
3 days ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor