x

KPK Periksa Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu

waktu baca 2 menit
Jumat, 4 Sep 2026 13:50 25 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto sebagai saksi. Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan Bambang pada Jumat (4/9/2026). “Hari ini, Jumat (4/9), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi BH selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi.

Bambang memenuhi panggilan tersebut dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dia tiba di lokasi pemeriksaan pada pukul 08.03 WIB.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 Maret 2026. Dari OTT itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka dalam perkara tersebut ialah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara pada 20 Juli 2026.

Dalam pengembangan tersebut, KPK belum menetapkan tersangka baru. Namun, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan hukum di Kota Bengkulu.

Pada 26 Juli 2026, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Lokasi tersebut antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.

Penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman. Dari lokasi tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp4 miliar.

KPK menyatakan rangkaian penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Pemeriksaan Bambang menjadi salah satu langkah penyidik dalam pengembangan perkara tersebut.

Selain uang tunai, KPK juga melakukan penyitaan terhadap aset milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni. Penyitaan pertama berupa satu unit mobil yang dilakukan di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026.

KPK kemudian menyita satu unit rumah milik Vinna Ledy di Jakarta Selatan. Penyitaan rumah tersebut dilakukan pada 31 Agustus 2026.

Rangkaian pemeriksaan dan penyitaan tersebut menunjukkan KPK masih mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara di wilayah Kota Bengkulu.

Sementara itu, hingga pemeriksaan Bambang Hermanto pada Jumat (4/9/2026), KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 days ago
3 days ago
4 days ago
5 days ago
5 days ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor