Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty. (Foto: DPR RI) TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri mengatur kepastian penerbitan izin bagi investor yang akan menanamkan modal dan mendirikan usahanya.
Menurut dia, persoalan yang dihadapi investor selama ini bukan hanya banyaknya jenis perizinan, mulai dari infrastruktur, lingkungan hidup hingga tata ruang, tetapi juga tidak adanya kepastian mengenai lamanya proses penerbitan izin. Karena itu, RUU tersebut dinilai perlu mengatur batas waktu yang jelas untuk setiap tahapan perizinan.
“Ada investor yang ingin menginvestasi untuk bahan baku, 2 tahun izinnya enggak keluar, akhirnya dia hengkang lari ke negara lain. Nah, bagaimana? Apa yang kita harus proteksi di RUU ke depan ini,” kata Evita di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Ia menegaskan, investor membutuhkan kepastian bahwa seluruh proses perizinan dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang jelas, bukan sekadar mengandalkan sistem perizinan online single submission (OSS).
Oleh sebab itu, Evita mengusulkan agar RUU Kawasan Industri memuat standar pelayanan atau service legal agreement (SLA) yang mengatur batas waktu penyelesaian seluruh proses perizinan di kawasan industri.
“Kalau kita RDPU (rapat dengar pendapat umum) dengan stakeholder terkait dan pelaku industri, kita turun ke lapangan, persoalan itu (perizinan) selalu muncul,” ujar Evita.
Selain aspek perizinan, ia juga mendorong agar RUU tersebut menjamin keamanan di kawasan industri, termasuk mencegah gangguan keamanan maupun praktik pungutan liar yang dapat menghambat aktivitas usaha.
Menurutnya, berbagai hambatan nonteknis tersebut kerap menurunkan kepercayaan investor. Karena itu, RUU Kawasan Industri juga perlu memberikan jaminan perlindungan investasi secara lebih komprehensif.
“Belum ada nih di draf RUU ini, jaminan perlindungan investasi bukan hanya mengatur keamanan kawasan secara administratif saja,” kata Evita.