x

Kemenhub Beberkan Penyebab Harga Tiket Pesawat Melonjak  

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Mei 2025 22:54 104 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa, angkat bicara terkait lonjakan harga tiket pesawat yang cukup signifikan pasca pandemi COVID 19.

Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Lukman itu mengaku bakal melakukan evaluasi lebih lanjut dalam mengupayakan untuk menekan potensi lonjakan harga tiket tersebut.

Lukman menerangkan, salah satu alasan terkait lonjakan harga tiket pesawat itu salah satunya yakni adanya perbaikan komponen dari masing-masing pesawat.

“Kenaikan komponen maintenance yang sudah termasuk pada biaya maintenance resource yang telah menyebabkan masing-masing maskapai membutuhkan biaya yang lebih besar untuk reaktivasi pesawat udara,” ungkap Lukman saat rapat bersama Komisi V DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

“Untuk memenuhi pertumbuhan permintaan pasca-COVID-19, dan adanya gangguan pada ekosistem suku cadang global,” lanjutnya.

Lukman mengatakan bahwa faktor lain yang juga turut menyumbang lonjakan harga tiket pesawat itu yakni adanya kenaikan nilai tukar dari rupiah ke kurs dolar AS.

Selain itu, Lukman menuturkan, penurunan komponen sel pesawat yang juga menjadi alasan perihal melonjaknya harga tiket pesawat pasca pandemi COVID 19.

“Kemudian penurunan pada komponen sel pesawat yang disebabkan adanya perubahan aturan pencatatan akuntansi, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 73 Tahun 2020 yang telah menyebabkan perubahan pencatatan pembukuan komponen sel pesawat menjadi penyusutan, serta adanya restrukturisasi utang sewa pesawat pasca-COVID-19,” tutur Lukman.

Di sisi lain, Lukman mengaku juga telah mengusulkan sejumlah poin perubahan kebijakan perihal tarif angkutan udara yakni mengenai skema penghitungan tarif melalui jarak dan waktu tempuh.

Lukman menuturkan solusi lain yaitu perlu ada penyesuaian tarif angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri pada kelas ekonomi, terutama sangat diperlukan untuk rute-rute jarak pendek.

“Diferensiasi tarif sesuai kelompok layanan (full service, medium, no frills) hanya diberlakukan untuk tipe pesawat jet, tidak lagi diberlakukan untuk tipe pesawat propeller. Hal ini untuk mendorong peningkatan penerbangan dengan pesawat propeller yang lazim digunakan untuk konektivitas di daerah,” ujar Lukman.

Lukman menambahkan, skema lain yang coba diusulkan, yaitu mengenai ketentuan tarif batas bawah dan batas atas yang akan disesuaikan secara merata untuk mencegah munculnya persoalan baru antara maskapai di kemudian hari.

“Yang terakhir, penyesuaian tarif batas bawah dari tarif batas atas untuk menghindari predatory tarif dan mendorong persaingan usaha yang lebih sehat. Selain itu, juga untuk menghindari efek di masyarakat yang disebabkan gap yang sangat lebar antara tarif low season dan tarif pada high season,” pungkasnya. (GIB)

Post Views105 Total Count
LAINNYA
x