x

Hari ini, Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Selasa, 2 Jun 2026 10:03 43 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan 18 tahun penjara terhadap dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang mencakup pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan akan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali dengan dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah.

Dalam agenda tersebut, pleidoi akan dibacakan secara bergantian oleh Nadiem secara pribadi maupun tim kuasa hukumnya. Selain itu, persidangan juga akan disiarkan langsung melalui akun YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Nadiem dituntut pidana penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti senilai Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Dalam perkara ini, ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun.

Dugaan korupsi tersebut antara lain dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan.

Jaksa menyebut perbuatan yang didakwakan kepada pendiri salah satu perusahaan teknologi itu dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Secara rinci, kerugian negara yang ditimbulkan terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat dalam program tersebut.

Selain itu, Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi yang diberikan oleh Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Hal tersebut disebut dapat terlihat dari laporan kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat kepemilikan harta berupa surat berharga dengan nilai mencapai Rp5,59 triliun.

Atas dakwaan tersebut, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

5 hours ago
20 hours ago
20 hours ago
1 day ago
1 day ago
4 days ago

LAINNYA
x
x
domain