Ilustrasi. (Foto: Todaynews/dibuat oleh AI) TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendesak pemerintah segera menyiapkan skema solusi komprehensif terkait kebijakan penghapusan guru non-ASN di sekolah negeri paling lambat 1 Januari 2027.
Desakan ini menanggapi terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menetapkan masa transisi bagi tenaga pendidik kehormatan, namun dinilai masih menyisakan bagi ribuan pengajar di daerah.
Fikri Faqih menjelaskan bahwa kebijakan melarang tenaga honorer sebenarnya sudah ada sejak tahun 2005 melalui PP 48/2005, yang kemudian berlanjut pada UU 5/2014 tentang ASN.
Namun, hingga saat ini persoalan tersebut belum tuntas karena kebutuhan tenaga pendidik di lapangan masih sangat tinggi.
“Artinya, kebijakan mestinya tidak hanya menyetop ataupun agama Islam. Tapi harus diikuti dengan skema solusinya. Bila dihentikan namun di bawah mereka masih dibutuhkan, maka akhirnya kita bersama melanggar regulasi yang dibuat sendiri,” tegas Fikri Faqih, pada Sabtu (9/5/2026).
Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan bahwa SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 hanya akan efektif jika pemerintah memberikan kepastian bagi mereka yang sudah lama mengabdi.
Fikri juga meminta para guru non-ASN untuk tetap tenang sambil menunggu formulasi kebijakan yang tepat dari pemerintah pusat.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Data menunjukkan bahwa sekolah negeri di berbagai daerah masih bergantung pada guru honorer.
Di Jawa Tengah misalnya, satu kabupaten dilaporkan bisa kekurangan hingga 800 guru. Jika dirata-rata, terdapat kekurangan potensi sekitar 17.000 guru di seluruh provinsi tersebut.
Pemerintah sendiri menetapkan syarat ketat selama masa transisi hingga 31 Desember 2026. Guru non-ASN yang tetap mengajar harus terdaftar di Dapodik per 31 Desember 2024 dan aktif di satuan pendidikan daerah.
Jika skema penyiaran menjadi ASN (PNS atau PPPK) tidak dipercepat, dunia pendidikan akan mengalami krisis tenaga pendidik, terutama di wilayah pelosok.