Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter. Foto: Dok. ddjp TODAYNEWS.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menyoroti minimnya realisasi pendapatan dari pengelolaan aset perparkiran masih jelang akhir tahun 2026.
Sebab itu, Jupiter meminta Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) berkolaborasi dengan Unit Pengelola (UP) Perparkiran mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.
Berdasarkan laporan pendapatan parkir dari BPAD melalui Badan Usaha Layanan Umum Daerah (BLUD) JAMC (Jakarta Asset Management Center) hingga Agustus baru mencapai Rp85 miliar. Padahal, target 2026 sebesar Rp805 miliar.
Kondisi serupa juga terjadi di UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Target penerimaan sebesar Rp159 miliar. Namun realisasinya hingga pertengahan tahun masih di kisaran Rp41 miliar.
“Tidak bisa kerja sendiri-sendiri. Banyak lahan milik Pemprov DKI yang bisa dijadikan kantong parkir resmi. BPAD menyediakan asetnya, lalu dikelola oleh UP Parkir dengan sistem digitalisasi,” ujar Jupiter dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Jupiter, minimnya pencapaian target disebabkan ego sektoral dalam pengelolaan lahan milik pemerintah daerah.
Ia pun meminta BPAD dan UP Perparkiranuntuk membuang ego sektoral dan menerapkan mekanisme bagi hasil (revenue sharing) dalam mengelola lahan-lahan potensi milik Pemprov DKI Jakarta. Seperti, kolaborasi yang dikelola di kawasan terminal, stasiun, hingga kawasan komersial.
“Ini akan memudahkan mereka berdua mencapai pencapaian target dalam optimalisasi pendapatan asli daerah,” ujar Jupiter.
Selain masalah operasional parkir, Jupiter juga mengkritik BPAD serta BLUD Jakarta Asset Management Center (JAMC) yang dianggap pasif dalam mengejar potensi penerimaan dari perpanjangan izin Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) aset daerah.
Ia pun mencontohkan keberadaan aset yang terabaikan di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Menurutnya jika pihak terkait lebih responsif menindaklanjuti permohonan rekomendasi HPL dari swasta, kas daerah berpeluang mengantongi pemasukan hingga puluhan miliar rupiah hanya dari penghitungan 2,5 persen Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Banyak potensi pembayaran dari pihak swasta yang membutuhkan rekomendasi perpanjangan HPL. Jika ditindaklanjuti, dari hitungan 2,5 persen NJOP saja, ada potensi puluhan miliar rupiah yang bisa masuk ke kas daerah,” tutupnya.