x

Barantin Gagalkan Pengiriman 3,6 Ton Daging Ilegal di Pelabuhan Merak

waktu baca 2 menit
Rabu, 19 Agu 2026 10:09 72 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Banten menggagalkan pengiriman sekaligus memusnahkan 3,6 ton daging tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten.

Sekretaris Utama Barantin Shahandra Hanitiyo, melalui keterangannya di Serang, Rabu, mengatakan muatan ilegal tersebut terdiri atas 3 ton daging babi hutan (celeng) dan 600 kilogram daging labi-labi. Seluruh komoditas itu diketahui berasal dari Jambi dan rencananya dikirim secara ilegal menuju Semarang, Jawa Tengah.

“Lebih baik mencegah daripada mengobati. Lebih baik menggagalkan di pintu masuk daripada membiarkan risiko menyebar ke sentra produksi dan masyarakat. Inilah hakikat dari tugas Karantina Indonesia,” tegasnya.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas Karantina Banten pada Sabtu (15/8) dini hari. Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang turun dari kapal hingga menemukan muatan daging tanpa sertifikat sanitasi maupun dokumen karantina yang dipersyaratkan.

Petugas selanjutnya melakukan pemusnahan terhadap seluruh daging tersebut sebagai langkah pencegahan untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga kelestarian sumber daya hayati, serta mendukung ketahanan pangan dan perekonomian nasional.

Tindakan tegas tersebut juga sejalan dengan arahan Kepala Barantin Abdul Kadir Karding untuk memperkuat sistem pengawasan yang cerdas, terintegrasi, dan adaptif.

Kepala Balai Karantina Banten Duma Sari M.H, mengatakan penggagalan pengiriman tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi, tetapi juga untuk memastikan ketertelusuran asal-usul serta status kesehatan produk yang dilalulintaskan.

“Ketika ada produk yang tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen, maka risikonya harus kita cegah sebelum produk tersebut masuk ke rantai distribusi,” ujar Duma.

Ia menjelaskan, daging satwa liar seperti babi hutan memiliki risiko tinggi menjadi pembawa penyakit African Swine Fever (ASF). Meskipun penyakit tersebut tidak menular kepada manusia, penyebaran ASF dapat menimbulkan dampak serius dan kerugian ekonomi besar terhadap populasi babi domestik di Indonesia.

Risiko serupa juga menjadi perhatian terhadap 600 kilogram daging labi-labi yang turut diamankan. Tanpa dokumen resmi, aspek kesehatan dan keamanan pangan komoditas tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai konsumen akhir.

Atas kejadian tersebut, Barantin kembali mengimbau pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi ketentuan karantina dengan melaporkan serta melengkapi seluruh persyaratan dokumen bagi setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan sebelum diperdagangkan antarwilayah.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
4 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor