Gedung Merah Putih KPK. TODAYNEWS.ID — KPK memastikan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang masuk melalui jalur mandiri tetap dapat mengikuti perkuliahan. Kepastian itu disampaikan meski proses hukum dugaan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru sedang berjalan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penegakan hukum dalam perkara tersebut tidak menyentuh status mahasiswa. KPK memilih fokus menangani dugaan tindak pidana yang melibatkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar-mengajar seperti biasa,” kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). Ia menegaskan persoalan status mahasiswa bukan bagian dari ranah penegakan hukum KPK.
KPK menyebut mahasiswa yang masuk pada 2025 maupun 2026 tetap dapat menjalani pendidikan. Proses perkuliahan mereka tidak dihentikan akibat perkara yang menjerat sejumlah pejabat Unsoed.
Menurut Taufik, KPK hanya menangani aspek pidana dalam perkara tersebut. Evaluasi terhadap proses penerimaan mahasiswa menjadi persoalan yang berbeda.
KPK menyerahkan langkah evaluasi kepada pihak rektorat dan kementerian terkait. Kedua pihak tersebut memiliki kewenangan untuk menentukan langkah koreksi setelah kasus tersebut terungkap.
Taufik mengatakan KPK tidak masuk ke wilayah evaluasi internal kampus. Lembaga antirasuah hanya menjalankan kewenangannya dalam proses penegakan hukum.
“Jadi murni kita dari sisi penegakan hukum peristiwa pidananya,” ujar Taufik. Ia kembali menegaskan bahwa status mahasiswa bukan bagian dari perkara yang ditangani KPK.
Perkara tersebut bermula dari dugaan pemerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru. KPK kemudian menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai salah satu tersangka.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo juga ditetapkan sebagai tersangka. KPK turut menetapkan empat pihak lainnya dalam perkara tersebut.
Dengan keputusan tersebut, proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan. Sementara itu, mahasiswa yang telah menjalani pendidikan tetap dapat mengikuti kegiatan akademik seperti biasa.
KPK membedakan penanganan perkara pidana dengan status akademik mahasiswa. Pemisahan tersebut membuat proses belajar-mengajar tetap berlangsung selama penegakan hukum berjalan.
Evaluasi mengenai penerimaan mahasiswa baru selanjutnya menjadi kewenangan pihak kampus dan kementerian terkait. Untuk saat ini, KPK memastikan mahasiswa Unsoed yang bersangkutan tetap dapat melanjutkan kuliah.
Keenam orang yang ditetapkan tersangka ialah:
1.Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6.Mulyono selaku pihak swasll