JAKARTA – Dinas Perhubungan DKI Jakarta mempercepat regulasi jalan berbayar atau elektronic road pricing (ERP).
“Saat ini, kami masih fokus penuntasan regulasi penerapan ERP dalam bentuk peraturan daerah,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Syafrin mengatakan peraturan daerah ini masuk dalam program pembentukan perda oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta dan sudah beberapa kali pembahasan. Bahkan, raperda ERP ini sudah masuk dalam produk perda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Syafrin menyatakan sudah menjelaskan paparan umum dengan Bapemperda, tapi belum masuk ke dalam pembahasan pasal per pasal. “Jadi masih menyampaikan paparan umum terkait urgensi regulasi ini,” tutur Syafrin. Menurut Syafrin, perbedaan jenis kendaraan berpengaruh ke tarif.Ada mobil pribadi, angkutan kota, dan bus.
Pengamat Transportasi, Azas Tigor Nainggolan, mendukung penerapan ERP guna mengatasi kemacetan Ibu Kota.
“ERP diharapkan bisa mengatasi kemacetan atau penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta,” kata Tigor.
Menurut Tigor, salah satu lokasi yang cocok untuk diterapkan ERP, antara lain Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin. Selain itu, dengan diterapkan aturan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan moda transportasi massal. Nanti, katanya, kalau pengendara pribadi mau melintas Jalan MH Thamrin atau Jalan Sudirman, akan berpikir karena harus membayar.
“ERP juga diprediksikan dapat mengurangi kepadatan kendaraan jalanan Jakarta sampai 60 persen di Jalan Sudirman dan Thamrin,” ujar Azas.Sementara itu, pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi, Darmaningtyas, menilai rencana ini sebatas wacana. Padahal, aturan ini sudah dibahas sejak lama.
“Sejak dulu memang mau dikerjakan tahun 2017. Bahkan sudah dilakukan tender, tapi batal. Jadi rencana selalu ada tetapi eksekusinya tidak pernah ada,” kata Darmaningtyas.Menurut Darmaningtyas, soal payung hukum untuk penerapan ERP sudah tercantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014. Dalam perda tersebut sudah disebutkan sejumlah ruas yang akan diterapkan aturan itu.
“Dalam Perda Nomor 5 tahun 2014 sudah ada payung hukum mengenai ERP, termasuk ruas-ruas yang biasa dilakukan ERP,” jelas Darmaningtyas.Dikatakan Darmaningtyas, salah satu rekomendasi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Lokasi tersebut tingkat kemacetan sangat tinggi.
Adapun usul Dishub DKI soal besaran tarif kisaran 5 ribu 19 ribu menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan. Dalam raperda, pelaksana ERP setiap hari pukul 05.00-22.00 WIB di 25 ruas jalan Jakarta yang dilaksanakan bertahap. (mak/kj)