x

Dua Kali Nusron Mangkir Pemeriksaan, KPK Analisis Langkah Selanjutnya

Laporan: Afrizal Ilmi

waktu baca 3 menit
Selasa, 27 Okt 2026 11:00 38

TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami alasan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Penyidik tengah menganalisis ketidakhadiran tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan dalam penanganan perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk strategi penyidikan, untuk menentukan tindakan berikutnya terhadap Nusron.

“Tentunya konfirmasi ketidakhadiran tersebut penyidik dalami, penyidik analisis untuk kemudian mengambil langkah-langkah berikutnya, tentunya juga dalam koridor strategi penyidikan perkara,” kata Budi, Senin (26/10/2026).

Budi juga merespons laporan masyarakat terkait penanganan perkara tersebut. KPK mengapresiasi masukan yang disampaikan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai bentuk perhatian publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Ia memastikan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN masih berlanjut. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan terus menganalisis keterangan yang diperoleh untuk mendalami perkara.

Respons KPK tersebut muncul setelah MAKI mengadukan pimpinan lembaga antirasuah itu kepada Dewas KPK. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai pimpinan KPK belum mengambil langkah tegas meski Nusron telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Boyamin mendesak penyidik mempertimbangkan penerbitan surat perintah membawa agar Nusron dapat dijemput paksa untuk menjalani pemeriksaan. Menurutnya, langkah tersebut perlu dipertimbangkan setelah dua agenda pemeriksaan tidak terlaksana.

“Sebagaimana diketahui, KPK sangat lemot dan tidak tegas dalam menyikapi mangkirnya saksi Nusron Wahid meskipun telah dipanggil dua kali. Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2026).

MAKI mengaku mengadukan persoalan tersebut karena menduga adanya pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan pimpinan KPK dalam menangani ketidakhadiran saksi. Boyamin juga menyoroti sejumlah kasus lain yang menurutnya menunjukkan persoalan serupa dalam pemanggilan saksi.

Ia mencontohkan Muryanto Amin, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. MAKI turut menyinggung Witjaksono, yang disebut pernah tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pinjaman macet di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026), tetapi tidak hadir dengan alasan agenda internal Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026), namun Nusron kembali tidak hadir karena sedang berada di luar negeri.

Pemeriksaan Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi.

Hingga kini, KPK menyatakan masih menganalisis alasan ketidakhadiran Nusron untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya. Sementara itu, MAKI meminta pimpinan KPK bersikap tegas terhadap saksi yang telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

 

Editor: Aziz Arriadh

Pilkada & Pilpres

LAINNYA