x

Gus Ipul Ancam Bekukan PCNU yang Tak Bisa Buktikan Dugaan Aliran Dana Korupsi Muktamar NU

Laporan: Afrizal Ilmi

waktu baca 3 menit
Senin, 26 Okt 2026 10:00 68

TODAYNEWS.ID — Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan pengurus cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang dikabarkan mengembalikan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melaporkan persoalan tersebut kepada pengurus pusat.

Ia meminta setiap dugaan aliran dana hasil korupsi kepada peserta muktamar disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Gus Ipul mengatakan, PBNU hingga kini belum menerima laporan maupun perkembangan mengenai persoalan tersebut. Ia menilai dugaan aliran uang yang dikaitkan dengan hasil korupsi merupakan isu sensitif sehingga harus diusut secara terang dan berdasarkan bukti.

“Belum, sampai sekarang belum. Dan kalau itu artinya mengembalikan ke KPK, berarti itu kan ditengarai sebagai bagian dari hasil korupsi. Saya kira ini isu yang sangat sensitif dan perlu dibuktikan betul. Dan kita mendukung KPK menuntaskan proses ini biar terang benderang, tidak abu-abu,” ujar Gus Ipul dikutip Senin (26/10/2026).

Ia menegaskan, PBNU mendukung langkah KPK untuk mengusut tuntas seluruh perkara korupsi, termasuk dugaan aliran dana kepada sejumlah peserta muktamar. Menurutnya, proses hukum perlu berjalan hingga persoalan tersebut menjadi jelas dan tidak menyisakan spekulasi.

“Jadi PBNU mendukung sepenuhnya. Itu penting ditegaskan, mendukung sepenuhnya dan berharap bisa menuntaskan ya seluruh proses hukum yang memang menjadi bagian dari tugas KPK, kita dukung sepenuhnya, termasuk adanya isu yang disampaikan oleh sejumlah cabang ada aliran dana dari hasil korupsi,” ujarnya.

Gus Ipul berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap kebenaran di balik dugaan tersebut. Pihak yang terbukti bersalah, kata dia, harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, ia mengingatkan pengurus NU agar tidak melontarkan tuduhan tanpa bukti yang memadai. PCNU yang memiliki informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut diminta menyampaikan laporan kepada PBNU beserta bukti pendukungnya.

Gus Ipul juga memperingatkan adanya konsekuensi organisasi bagi pihak yang menyampaikan tuduhan tetapi tidak mampu membuktikannya. PBNU, menurut dia, dapat menjatuhkan sanksi kepada pengurus yang dinilai membuat tuduhan tanpa dasar dan merugikan organisasi.

“Jika itu hanya membual, itu hanya cuma cari-cari masalah, maka PBNU akan mengambil tindakan tegas untuk membekukan pengurusan maupun juga memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas hal-hal yang telah dilakukan,” tegasnya.

Ia memastikan sanksi organisasi dapat diberikan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sebagai anggota NU. Pembekuan kepengurusan juga menjadi salah satu langkah yang dapat diambil apabila pihak terkait tidak mampu membuktikan tuduhannya.

“Iya, pasti akan kita terapkan. Kalau memang enggak bisa membuktikan apa yang dia sampaikan, pasti akan dibekukan. Yang bertanggung jawab akan diberi sanksi. Sanksinya mulai sanksi tertulis sampai pemberhentian sebagai anggota NU,” jelasnya.

Selain sanksi internal, Gus Ipul mengingatkan bahwa tindakan yang dinilai merusak nama baik seseorang maupun organisasi juga dapat berujung pada proses hukum. Karena itu, ia meminta seluruh pengurus NU berhati-hati dalam menyampaikan informasi yang belum terverifikasi.

Gus Ipul menambahkan, PBNU belum menerima pemeriksaan ataupun ajakan dari KPK untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Meski demikian, pengurus pusat siap menindaklanjuti informasi yang disampaikan dengan bukti memadai.

Ia menegaskan, PCNU merupakan bagian dari struktur organisasi yang kepengurusannya ditetapkan melalui surat keputusan (SK) PBNU. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut pengurus cabang harus dilaporkan kepada pengurus pusat.

“Karena SK-nya dari PBNU, maka dia harus melaporkan kepada PBNU,” pungkasnya.

 

Editor: Aziz Arriadh

Pilkada & Pilpres

LAINNYA