x

DKI Terima Hibah Aset Rampasan Senilai Rp9,65 Miliar dari KPK

Laporan: Azis Arriadh

waktu baca 3 menit
Selasa, 20 Okt 2026 19:32 4

TODAYNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima hibah dua bidang tanah beserta bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan nilai total sekitar Rp9,65 miliar. Berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan, dan Kemayoran, Jakarta Pusat, kedua aset tersebut akan dikelola untuk mendukung kepentingan masyarakat.

Penyerahan aset ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bersama Wakil Ketua KPK RI, Fitroh Rohcahyanto, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10).

Gubernur Pramono mengatakan, aset yang berasal dari barang rampasan hasil penegakan hukum itu harus dikelola secara optimal agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satu pemanfaatan yang telah ditetapkan adalah menjadikan aset di Kemayoran sebagai pos pemadam kebakaran.

“Pemerintah DKI Jakarta akan memanfaatkan aset ini sebaik dan semaksimal mungkin. Untuk aset di Kemayoran, sudah kami putuskan akan digunakan sebagai pos pemadam kebakaran karena memang dibutuhkan di lokasi tersebut,” ujar Gubernur Pramono.

Aset pertama berlokasi di Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dengan luas tanah 240 meter persegi dan bangunan seluas 59,4 meter persegi. Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar.

Sementara itu, aset kedua berada di Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Aset tersebut terdiri atas tanah seluas 234 meter persegi dan bangunan seluas 236 meter persegi dengan nilai sekitar Rp5,36 miliar.

Selain memastikan pemanfaatan aset untuk kepentingan publik, Pramono menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, pengawasan yang kuat serta kepatuhan terhadap ketentuan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Komitmen terhadap tata kelola pemerintahan tersebut sejalan dengan capaian Pemprov DKI Jakarta yang berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama sembilan tahun berturut-turut.

“Capaian ini harus dipertahankan melalui pengawasan yang kuat dan pengelolaan aset sesuai ketentuan,” tegasnya.

Pramono juga berharap kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan KPK dapat terus diperkuat. Menurutnya, kolaborasi tersebut tidak hanya mencakup pemanfaatan aset hasil penegakan hukum, tetapi juga upaya pencegahan korupsi serta pendampingan dalam tata kelola pemerintahan.

Ia menyampaikan apresiasi kepada KPK atas penyerahan aset tersebut. Pramono juga membuka peluang kerja sama serupa selama pengelolaannya sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada KPK. Karena ini adalah hibah yang pertama dari institusi penegak hukum kepada Pemprov DKI,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa hibah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani KPK.

Menurut Fitroh, barang rampasan negara dapat dimanfaatkan melalui mekanisme hibah kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, aset hasil penegakan hukum tidak hanya menjadi bagian dari penyelesaian perkara, tetapi juga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Harapannya, hibah ini menjadi bagian dari tujuan penanganan perkara, yaitu menghadirkan asas kemanfaatan bagi masyarakat melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tutur Fitroh.

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

LAINNYA