x

DPR Dorong Pencabutan HGU Perusahaan yang Terbukti Bakar Lahan

Laporan: Dhanis

waktu baca 3 menit
Selasa, 20 Okt 2026 18:02 6

TODAYNEWS.ID – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, mendorong pemerintah mencabut hak guna usaha (HGU) perusahaan yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan.

Ia juga meminta proses hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan (Kalsel) dituntaskan hingga berkekuatan hukum tetap.

Desakan tersebut disampaikan menyusul langkah Polda Kalsel yang telah memeriksa 12 korporasi terkait dugaan pembakaran hutan dan lahan. Dari jumlah itu, empat korporasi telah memasuki tahap penyidikan.

Rifqi sapaannya meminta kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkoordinasi dengan Polda Kalsel untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Karena itu saya mendorong sinergitas antara Polda Kalsel dengan Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Kalimantan Selatan yang merupakan mitra kerja kami di Komisi II untuk cepat menindak lanjut ini,” kata Rifqi dalam keterangan yang diterima, Selasa (20/10/2026).

Anggota DPR dari dapil Kalimantan Selatan I itu menegaskan, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Kalsel perlu mengambil tindakan administratif apabila pelanggaran oleh perusahaan terbukti.

Menurut dia, pencabutan HGU tidak hanya menjadi bentuk sanksi terhadap perusahaan, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan kembali tanah tersebut untuk kepentingan masyarakat.

“Kepada Kementerian ATR BPN melalui Kanwil BPN Kalsel jangan segan-segan untuk kemudian melakukan tindakan administratif berupa pencabutan HGU dan nanti HGU yang telah dicabut mari kita rancang dengan baik untuk kita berikan kepada rakyat sebagai sumber penghidupan rakyat yang lebih baik ke depan,” ujarnya.

Perusahaan yang Sengaja Membakar Lahan Terancam Sanksi

Rifqi menjelaskan, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016 mengatur kemungkinan pencabutan HGU apabila perusahaan terbukti sengaja membakar lahan dengan luas lebih dari 50 persen dari area yang dikuasainya.

Ia mengatakan, tanah yang izinnya dicabut dapat diambil kembali oleh negara untuk selanjutnya dipertimbangkan bagi pemberian konsesi kepada pihak lain atau redistribusi kepada masyarakat.

“Jika satu perusahaan terbukti melakukan pembakaran terhadap lahannya lebih dari 50 persen dan itu dilakukan dengan cara sengaja maka kemudian izin konsensi berupa hak guna usahanya itu bisa dicabut berdasarkan peraturan Menteri itu,” kata Rifqi.

Selain itu, kata Rifqi, perusahaan yang tidak menyediakan fasilitas untuk mitigasi, pencegahan, dan penanganan kebakaran juga dapat menghadapi sanksi pencabutan HGU pada lahan yang terbakar.

Ia menilai, langkah administratif tersebut perlu berjalan beriringan dengan penegakan hukum pidana agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemeriksaan maupun penetapan tersangka.

Rifqi mengapresiasi langkah Polda Kalsel yang tengah mengusut dugaan keterlibatan sejumlah korporasi. Namun, ia meminta proses hukum dilanjutkan hingga pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kepada Polda Kalsel kami memberikan apresiasi serta terus mendorong agar proses penegakan hukum itu bisa terus dilanjutkan bukan hanya menetapkan tersangka tetapi juga sampai dengan mereka dipidana dan memiliki kekuatan hukum yang tetap,” tegasnya.

Ia berharap penindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan pada masa mendatang.

“Saya berharap dengan proses penegakan hukum yang kuat dan pemberian sanksi yang kuat kita berharap peristiwa-peristiwa yang seperti terjadi saat-saat ini itu tidak akan terulang lagi esok dan di kemudian hari,” pungkasnya.

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

LAINNYA