x

Putusan MK Dinilai Tak Tutup Peluang Gibran di Pilpres 2029

Laporan: Dhanis

waktu baca 3 menit
Kamis, 8 Okt 2026 20:00 32

TODAYNEWS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Raqkabuming Raka dinilai tidak akan menutup peluangnya untuk kembali berkontestasi pada Pilpres 2029.

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai polemik mengenai ijazah Gibran justru berpotensi terus bergulir di ruang publik meski MK telah mengambil keputusan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sepertinya tidak akan menghentikan upaya Denny Indrayana cs terus mempersoalkan, termasuk mengambil langkah-langkah lain serta membangun narasi-narasi negatif di ruang publik,” kata Fernando, Kamis (8/10/2026).

Menurut Fernando, jika persoalan yang dibawa Denny Indrayana dan pihak-pihak yang sejalan dengannya benar-benar didasarkan pada kepentingan penegakan konstitusi, maka yang dipersoalkan semestinya tidak hanya Gibran.

Sebab, kata dia, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan dalam kontestasi Pilpres.

“Kalau memang Denny cs perjuangannya terkait dengan penegakan konstitusi, seharusnya pasangan Prabowo-Gibran yang dipersoalkan, bukan hanya Gibran karena sesuai dengan UU kelengkapan keduanya satu kesatuan dan tidak terpisahkan,” ujarnya.

“Sehingga kalau ada salah satu calon yang tidak memenuhi persyaratan, maka kelengkapan pasangan capres-cawapres dinyatakan tidak memenuhi syarat,” sambung Fernando.

Fernando juga menilai perdebatan mengenai latar belakang pendidikan Gibran seharusnya diarahkan pada pembenahan aturan, khususnya terkait persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Menurutnya, apabila persoalan tersebut benar-benar diperjuangkan demi kepentingan bangsa dan penegakan konstitusi, pihak-pihak yang mempermasalahkannya dapat mendorong perubahan atau pengujian terhadap aturan yang ada.

“Untuk kepentingan mengakomodir calon presiden atau wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri, seharusnya Denny cs mempertimbangkan untuk memberikan masukan agar mengakomodir sistem pendidikan luar negeri terkait dengan persyaratan capres dan cawapres,” katanya.

Fernando meyakini peluang Gibran untuk kembali maju pada Pilpres 2029 masih terbuka. Ia bahkan memprediksi akan ada pihak yang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Pilpres terkait syarat pendidikan capres dan cawapres.

“Saya yakin bahwa putusan MK tidak akan mempengaruhi peluang Gibran mengikuti kontestasi pada Pilpres 2029 karena sangat mungkin akan ada pihak yang melakukan uji materi terkait dengan UU Pilpres mengenai syarat capres-cawapres sehingga mengakomodir sistem pendidikan luar negeri seperti Gibran,” jelasnya.

Karena itu, Fernando meminta polemik mengenai ijazah Gibran dihentikan dan tidak terus dijadikan instrumen untuk membangun persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Sudahi saja polemik ijazah Gibran. Sebaiknya Denny membantu sosok yang didukung untuk memoles diri menghadapi kontestasi Pilpres 2029, bukan malah sibuk mempersoalkan ijazah dan berupaya mendegradasi kepercayaan publik terhadap Gibran,” tegas Fernando.

Ia juga melihat manuver politik yang berkaitan dengan Gibran berpotensi berlangsung hingga beberapa tahun ke depan. Terlebih, Fernando memprediksi Gibran masih akan menjadi salah satu figur yang diperhitungkan dalam kontestasi Pilpres 2029.

“Kemungkinan Denny cs dan sosok yang didukung akan terus-menerus melakukan manuver politik sampai beberapa periode ke depan karena Gibran akan kembali menjadi kontestan Pilpres 2029 dan menjadi pemenang,” pungkasnya.

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 days ago
3 days ago
6 days ago
1 week ago
1 week ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor